• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Achmad Marzuki: Mari Bersatu Bangun Aceh Menurut Tugas dan Fungsi Yang Diemban

redaksi by redaksi
1 November 2023
in Aceh
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki secara tegas dan arif memberi sinyal komitmen dirinya seputar membangun Aceh, dan tidak mau berpolemik terhadap penundaan berkali kali pembahasan R-APBA tahun 2024 di DPR Aceh. “Gubernur berharap semua kita tetap kompak dan bersatu untuk sama-sama membangun Aceh sesuai tugas dan fungsi yang kita emban,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengutip pernyataan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Selasa (31/10/2023) petang tadi.

Menurut pria yang akrab disapa MTA itu, secara khusus kepada semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, Achmad Marzuki berharap agar terus memantau dan mengontrol Pemerintah Aceh, untuk dapat secara berkelanjutan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh, demi Aceh yg lebih baik.

Pernyataan MTA itu juga merespons langkah Konferensi Pers yang ditempuh para Pimpinan DPR Aceh plus Ketua Fraksi di DPR Aceh terkait belum tuntasnya penetapan R APBA 2024 menjadi APBA 2024.

Menurut MTA, pertama ia ingin kami sampaikan, bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin berpolemik terhadap Penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA 2024 oleh DPRA. “Kita berharap semua kita taat kepada aturan dan mekanisme yang telah mengatur terkait tata kelola pemerintahan yang baik.

BacaJuga :

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026

Menurut MTA, bagi Dewan sendiri, PP No. 12 Tahun 2018 seharusnya menjadi rujukan yg sangat fundamental dalam hal dinamika ini, lebih-lebih PP tersebut dengan sangat tegas telah Dewan tuangkan juga dalam Tata Tertib DPRA pada Pasal 17 ayat (3), bahwa Pembahasan Raqan APBA dilaksanakan oleh Banggar dan TAPA.

Pihak eksekutif juga mengonfirmasi pernyataan seputar ketidakhadiran kepala daerah dalam rangkaian pembahasan RAPBA 2024. Secara regulasi kepala daerah atau pimpinan eksekutif selalu hadir, hanya saja direpresentasikan melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). “Unsur itu selalu hadir setiap ada undangan Pembahasan Anggaran dari Dewan. Artinya selaku Kepala Daerah, Gubernur selalu hadir dalam pembahasan anggaran melalui dengan Tupoksi TAPA yang diketuai oleh Sekda,” kata MTA seraya menambahkan, seharusnya Dewan menghormati TAPA dan semua aturan yang ada terkait dengan pembahasan anggaran ini.
Achmad Marzuki juga menitip harapan melalui MTA yaitu ‘pembahasan anggaran diharapkan dapat membedah dan membahas setiap program pembangunan seluruh SKPA Pemerintah Aceh agar benar- benar sesuai dengan cita-cita yg diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh. “Saya pikir tak ada manfaat apa-apa yang didapat rakyat Aceh, dengan membangun resistensi yang tidak sehat, Gubernur berharap Dewan dan TAPA bisa membahas APBA 2024 ini secara baik dan cermat agar dapat disahkan tepat waktu,” tutur MTA.

Jubir Pemerintah Aceh itu juga mengonfirmasi terkait pernyataan Ketua DPRA dalam konferensi pers, Pimpinan DPR Aceh yang menginginkan Pj. Gubernur Achmad Marzuki dicopot. “Perlu kami tegaskan bahwa saat ini Pak Achmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan, Jabatan beliau selaku Pj. Gubernur saat ini adalah penugasan oleh Presiden untuk memimpin Aceh di masa transisi ini dan beliau fokus menjalankan kepemimpinan sesuai amanah tugas sampai akhir penugasan ini,” pungkas MTA.

Previous Post

Dua Tersangka Berharap Ada Kepastian Hukum Ditangan Penyidik Kejari Aceh Timur

Next Post

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

Berita Lainnya

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam...

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)...

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

22 Juni 2026

NAGAN RAYA – Temuan mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Pengadaan ribbon...

Load More
Next Post
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

22 Juni 2026
Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

22 Juni 2026
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In