MediaNanggroe.com, Langsa – Sat Res Narkoba Polres Langsa mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu , SS (38) warga kecamatan Langsa Barat dan RRS (27) warga kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro SH, SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rachman STK, SIK mengatakan “pelaku tersebut diamankan pada kamis 29 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wib di Gp. Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Kita amankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarkata, bahwa maraknya transaksi jenis sabu di Gp. Sungai Pauh yang dilakukan oleh SS yang merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ujar Iman Aziz Rachman
Kemudain oleh personil unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik SS. Tambah Imam
Dari hasil penggerebekan kita amankan BB 12 (dua belas) pake sabu dengan berat keseluruhan 42.90 gram, 2 (dua) gunting, 1 (satu) kaca pirek, 1 ( satu) sendok sabu, 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang, 1 (satu) dompet merah maron, 1 (satu) Bong, uang senilai Rp. 220.000 dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga BK 1495 OY warna merah metalik. Ujar Iman Aziz Rachman
Berdasarkan pengakuan SS sabu tersebut di beli dari R (DPO) sebanyak 50 Gram dengan harga Rp. 12.500.000., dengan tujuan SS akan menjual kembali . pungkas Kasat.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut dan R (DPO) masih dalam proses Penyelidikan.
Discussion about this post