• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi Setelah Kuras ATM milik Orang Dekatnya

redaksi by redaksi
5 November 2021
in Hukum
Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi Setelah Kuras ATM milik Orang Dekatnya

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Nasib RAF (29) warga salah satu gampong di Aceh Besar setelah menguras isi tabungan milik Zulfitri (52) warga Aceh Besar berakhir di Kantor Polisi.

Pelaku RAF dilaporkan ke Kantor Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicuri oleh nya dirumah korban, Senin (6/9/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.

“RAF selama ini merupakan orang kepercayaan korban Zulfitri, dimana setiap transaksi ke Bank, korban mempercayaai kepada pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh,” sebut AKP Ryan.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

AKP Ryan menjelaskan awal kejadian hilangnya kartu ATM milik korban yang diletakkan dirumahnya dalam tas beserta uang tunai Rp. 100 ribu dan sejumlah surat penting lainnya.

“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin (6/9/2021) sekitar jam 22.00 WIB setelah korban mengambil wudhu untuk melaksakanan shalat Isya ,” ucap AKP Ryan.

Beberapa hari kemudian korban menuju ke Bank Aceh Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan, namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp. 50 ribu lagi. Setelah melakukan koordinasi dengan teller, bahwa tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda, sebut AKP Ryan.

Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras oleh pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pengusutan.

AKP Ryan menjelaskan, menindaklanjuti Laporan Polisi
Nomor : LPB/ 366 /IX/2021/ SPKT, kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Capem Lamnyong tentang terjadinya transaksi gelap terhadap rekening korban pasca hilangnya kartu ATM milik Zulfitri dan ditemukan fakta penarikan sebanyak dua kali di dua galeri ATM berbeda yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Cabang Batoh” tutur AKP Ryan lagi.

Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp. 2,6 juta dan ini murni kejahatan, tambahnya.

Setelah melengkapi bukti – bukti seperti hasil rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk , pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang (1/11/2021) di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya dirumah korban dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya, sebut AKP Ryan didampingi Kasie Humas Ipda Jufri.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan kepada seluruh warga, walaupun kita memiliki orang kepercayaan, jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan, namun jika orang lain sudah mengetahui, sesekali untuk mengantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini.

Pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.

Previous Post

Asisten II Tinjau Proses Rehab Jaringan Irigasi Weih Tillis

Next Post

Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In