• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 24 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi Setelah Kuras ATM milik Orang Dekatnya

redaksi by redaksi
5 November 2021
in Hukum
Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi Setelah Kuras ATM milik Orang Dekatnya

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Nasib RAF (29) warga salah satu gampong di Aceh Besar setelah menguras isi tabungan milik Zulfitri (52) warga Aceh Besar berakhir di Kantor Polisi.

Pelaku RAF dilaporkan ke Kantor Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicuri oleh nya dirumah korban, Senin (6/9/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.

“RAF selama ini merupakan orang kepercayaan korban Zulfitri, dimana setiap transaksi ke Bank, korban mempercayaai kepada pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh,” sebut AKP Ryan.

BacaJuga :

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

AKP Ryan menjelaskan awal kejadian hilangnya kartu ATM milik korban yang diletakkan dirumahnya dalam tas beserta uang tunai Rp. 100 ribu dan sejumlah surat penting lainnya.

“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin (6/9/2021) sekitar jam 22.00 WIB setelah korban mengambil wudhu untuk melaksakanan shalat Isya ,” ucap AKP Ryan.

Beberapa hari kemudian korban menuju ke Bank Aceh Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan, namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp. 50 ribu lagi. Setelah melakukan koordinasi dengan teller, bahwa tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda, sebut AKP Ryan.

Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras oleh pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pengusutan.

AKP Ryan menjelaskan, menindaklanjuti Laporan Polisi
Nomor : LPB/ 366 /IX/2021/ SPKT, kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Capem Lamnyong tentang terjadinya transaksi gelap terhadap rekening korban pasca hilangnya kartu ATM milik Zulfitri dan ditemukan fakta penarikan sebanyak dua kali di dua galeri ATM berbeda yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Cabang Batoh” tutur AKP Ryan lagi.

Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp. 2,6 juta dan ini murni kejahatan, tambahnya.

Setelah melengkapi bukti – bukti seperti hasil rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk , pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang (1/11/2021) di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya dirumah korban dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya, sebut AKP Ryan didampingi Kasie Humas Ipda Jufri.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan kepada seluruh warga, walaupun kita memiliki orang kepercayaan, jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan, namun jika orang lain sudah mengetahui, sesekali untuk mengantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini.

Pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.

Previous Post

Asisten II Tinjau Proses Rehab Jaringan Irigasi Weih Tillis

Next Post

Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

23 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

23 April 2026
  • Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In