• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 24 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

redaksi by redaksi
5 November 2021
in Kutaraja
Sejoli Diamankan Polisi Syariat di Aceh, Karna Bikin TITOK Melanggar Syariat

foto Ilustrasi. Net

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua orang gara-gara diduga membuat video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam. Perbuatan keduanya dianggap meresahkan.
“Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai, dan norma,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/11/2021).

Ardiansyah mengatakan video TikTok tersebut dibuat di dua tempat, yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari, Banda Aceh. Dua orang yang diamankan tersebut ialah pria berinisial A dan perempuan berinisial M. Mereka diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga melanggar Qanun Syariat Islam dan Qanun Jinayat lewat TikTok,” katanya.

Ardiansyah mengatakan kedua orang itu akan diberi pembinaan intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali. Selain itu, ada satu orang yang belum diburu Satpol PP.

BacaJuga :

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

“Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok. Namun, dia mengingatkan, warga harus mematuhi aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

Source: detik.com
Previous Post

Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi Setelah Kuras ATM milik Orang Dekatnya

Next Post

IDI Aceh Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan

Berita Lainnya

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional pejabat sebesar Rp1.090.780.000 serta...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Load More
Next Post
IDI Aceh Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan

IDI Aceh Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

23 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

23 April 2026
  • Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In