MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berinisial RD (24), di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh selatan. (28/04/21).
Pada hari Rabu Tanggal 28 April 2021, sekitar pukul 12.30 Wib di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh selatan dimana anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap TSK RD(24) karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat, dimana anggota sat res narkoba melakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat setempat, sehingga tersangka pada saat di tangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka di Bawa Ke Mapolres Aceh Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Zulfitriadi mengatakan dari penggeledahan dan penangkapan tersanga didapati barang bukti 12 paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat 1,87 gram berserta satu unit honda vario”jelas Kasat Narkoba.
Discussion about this post