• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Apresiasi Langkah KPU Siapkan Dua Peraturan untuk Pemilu 2024

redaksi by redaksi
13 April 2023
in Nasional
Kemendagri Apresiasi Langkah KPU Siapkan Dua Peraturan untuk Pemilu 2024

Foto: TVR Parlemen

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyiapkan dua rancangan peraturan KPU (RPKPU), yakni terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta tentang pencalonan perseorangan anggota DPD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri,Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut Bahtiar, keseriusan KPU dalam merancang dua RPKPU tersebut tampak dari langkah mereka yang telah menggelar konsinyering dengan sejumlah pihak, termasuk Kemendagri.

Melalui konsinyering tersebut, lanjut dia, KPU dan para pihak terkait telah mendialogkan beragam materi krusial yang terdapat dalam rancangan peraturan KPU.

BacaJuga :

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Di samping itu, Bahtiar menilai KPU telah menyusun kedua RPKPU berdasarkan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.

Bahtiar mencontohkan, KPU dalam Pasal 11 huruf k PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur ketentuan pengunduran diri kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta direksi, dewan pengawas, ataupun karyawan BUMN dan/atau BUMD jika mereka hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Pengunduran diri tersebut harus disertai surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN, anggota TNI dan anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau anggota DPRD.

Berikutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Bahtiar, ketentuan pengunduran diri tersebut bernilai penting untuk dijelaskan kepada publik.

Bahtiar menjelaskan pihak yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, direksi, pengawas, kepala desa, kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, dan DPRD baru dinyatakan berhenti secara tetap dari status pekerjaan sebelumnya itu setelah resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

“Tetapi, setelah dia mengajukan pengunduran diri, pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi, jangan nanti sudah mengajukan, di tengah jalan dia tarik lagi. Dia tidak boleh menarik kembali, terlepas kemudian dia dinyatakan lulus sebagai DCT atau tidak lulus sebagai DCT,” ujarnya.

Keterangan Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Previous Post

Diduga Manipulasi Dokumen Tanah Negara, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Berita Lainnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen...

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In