• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Desember 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Apresiasi Langkah KPU Siapkan Dua Peraturan untuk Pemilu 2024

redaksi by redaksi
13 April 2023
in Nasional
Kemendagri Apresiasi Langkah KPU Siapkan Dua Peraturan untuk Pemilu 2024

Foto: TVR Parlemen

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyiapkan dua rancangan peraturan KPU (RPKPU), yakni terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta tentang pencalonan perseorangan anggota DPD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri,Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut Bahtiar, keseriusan KPU dalam merancang dua RPKPU tersebut tampak dari langkah mereka yang telah menggelar konsinyering dengan sejumlah pihak, termasuk Kemendagri.

Melalui konsinyering tersebut, lanjut dia, KPU dan para pihak terkait telah mendialogkan beragam materi krusial yang terdapat dalam rancangan peraturan KPU.

BacaJuga :

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp  1 Milyar lebih

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

29 November 2023
KPK akan Buktikan Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK akan Buktikan Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

28 November 2023

Di samping itu, Bahtiar menilai KPU telah menyusun kedua RPKPU berdasarkan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.

Bahtiar mencontohkan, KPU dalam Pasal 11 huruf k PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur ketentuan pengunduran diri kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta direksi, dewan pengawas, ataupun karyawan BUMN dan/atau BUMD jika mereka hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Pengunduran diri tersebut harus disertai surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN, anggota TNI dan anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau anggota DPRD.

Berikutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Bahtiar, ketentuan pengunduran diri tersebut bernilai penting untuk dijelaskan kepada publik.

Bahtiar menjelaskan pihak yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, direksi, pengawas, kepala desa, kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, dan DPRD baru dinyatakan berhenti secara tetap dari status pekerjaan sebelumnya itu setelah resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

“Tetapi, setelah dia mengajukan pengunduran diri, pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi, jangan nanti sudah mengajukan, di tengah jalan dia tarik lagi. Dia tidak boleh menarik kembali, terlepas kemudian dia dinyatakan lulus sebagai DCT atau tidak lulus sebagai DCT,” ujarnya.

Keterangan Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Previous Post

Diduga Manipulasi Dokumen Tanah Negara, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Berita Lainnya

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp  1 Milyar lebih

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

29 November 2023

MediaNanggroe.com, Jakarta - PT Bank Aceh Syariah menyerahkan donasi untuk Palestina sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah)...

KPK akan Buktikan Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK akan Buktikan Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

28 November 2023

MediaNanggroe.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas dakwaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dakwaan...

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

27 November 2023

MediaNanggroe.com, Sulut — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

1 Desember 2023
Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

1 Desember 2023
Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

30 November 2023
Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp  1 Milyar lebih

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

29 November 2023
Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

28 November 2023
  • Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

    Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In