• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 27 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Apresiasi Langkah KPU Siapkan Dua Peraturan untuk Pemilu 2024

redaksi by redaksi
13 April 2023
in Nasional
Kemendagri Apresiasi Langkah KPU Siapkan Dua Peraturan untuk Pemilu 2024

Foto: TVR Parlemen

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyiapkan dua rancangan peraturan KPU (RPKPU), yakni terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta tentang pencalonan perseorangan anggota DPD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri,Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut Bahtiar, keseriusan KPU dalam merancang dua RPKPU tersebut tampak dari langkah mereka yang telah menggelar konsinyering dengan sejumlah pihak, termasuk Kemendagri.

Melalui konsinyering tersebut, lanjut dia, KPU dan para pihak terkait telah mendialogkan beragam materi krusial yang terdapat dalam rancangan peraturan KPU.

BacaJuga :

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

Di samping itu, Bahtiar menilai KPU telah menyusun kedua RPKPU berdasarkan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.

Bahtiar mencontohkan, KPU dalam Pasal 11 huruf k PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur ketentuan pengunduran diri kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta direksi, dewan pengawas, ataupun karyawan BUMN dan/atau BUMD jika mereka hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Pengunduran diri tersebut harus disertai surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN, anggota TNI dan anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau anggota DPRD.

Berikutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Bahtiar, ketentuan pengunduran diri tersebut bernilai penting untuk dijelaskan kepada publik.

Bahtiar menjelaskan pihak yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, direksi, pengawas, kepala desa, kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, dan DPRD baru dinyatakan berhenti secara tetap dari status pekerjaan sebelumnya itu setelah resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

“Tetapi, setelah dia mengajukan pengunduran diri, pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. Jadi, jangan nanti sudah mengajukan, di tengah jalan dia tarik lagi. Dia tidak boleh menarik kembali, terlepas kemudian dia dinyatakan lulus sebagai DCT atau tidak lulus sebagai DCT,” ujarnya.

Keterangan Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Previous Post

Diduga Manipulasi Dokumen Tanah Negara, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Berita Lainnya

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus bermanuver dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Terkini, BSI menjalin kemitraan...

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Pemerintah Aceh Raih WTP, ke-8 Kali Secara Beruntun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In