MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, sebagai tersangka korupsi. Ia dituduh terlibat dalam kasus penguasaan lahan bekas HGU PT Desa Jaya Alur Jambu, PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan pensertifkatan tanah negara.
Informasi ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab, yang dikonfirmasi awak media, Rabu (12/4/2023). Disebutkan, Mursil diduga terlibat kejahatan saat menjabat kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009.
Kata pejabat Kejati, Mursil diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Ia juga dituduh memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Sebelum penetapan tersangka, pihak Kejati telah melakukan ekspose perkara pada tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan setelah itu menetapkan 3 tersangka, yaitu Mursil, TY (Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu), dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti.
Dalam proses penguasaan tanah negera, disebutkan, Mursil melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Setelah itu, mantan bupati ini menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah negera tersebut.[













Discussion about this post