MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan praktik korupsi yang bersifat sistematis dalam pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020–2022. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono, yang memaparkan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan. Ia menyebut dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa diduga telah disusun untuk mengarahkan pada produk tertentu.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan ahli, meskipun kajian awal tampak netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap peninjauan dokumen, substansi perencanaan telah secara spesifik mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Temuan di lapangan pada 2022 di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom juga memperkuat dugaan tersebut. JPU mengungkapkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” lanjut Roy Riady.
JPU menegaskan, ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi tersebut telah dirancang sejak awal dan tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
Persidangan juga menyoroti besarnya kerugian negara. Ahli keuangan negara menyatakan bahwa kegagalan pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.
Kondisi ini dinilai semakin berat karena pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran negara seharusnya difokuskan untuk kebutuhan prioritas.
Selain itu, JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun, yang terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan keahlian saksi, padahal bukti-bukti yang terungkap sudah sangat jelas.
Kasus ini dipandang sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar digunakan untuk proyek yang tidak memberikan manfaat dan bertentangan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.













Discussion about this post