• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 7 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

lasdianto by lasdianto
7 April 2026
in Nasional
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan praktik korupsi yang bersifat sistematis dalam pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020–2022. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono, yang memaparkan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan. Ia menyebut dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa diduga telah disusun untuk mengarahkan pada produk tertentu.

“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan ahli, meskipun kajian awal tampak netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap peninjauan dokumen, substansi perencanaan telah secara spesifik mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

BacaJuga :

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

5 Maret 2026
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

4 Maret 2026

Temuan di lapangan pada 2022 di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom juga memperkuat dugaan tersebut. JPU mengungkapkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” lanjut Roy Riady.

JPU menegaskan, ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi tersebut telah dirancang sejak awal dan tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Persidangan juga menyoroti besarnya kerugian negara. Ahli keuangan negara menyatakan bahwa kegagalan pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.

Kondisi ini dinilai semakin berat karena pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran negara seharusnya difokuskan untuk kebutuhan prioritas.

Selain itu, JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun, yang terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan keahlian saksi, padahal bukti-bukti yang terungkap sudah sangat jelas.

Kasus ini dipandang sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar digunakan untuk proyek yang tidak memberikan manfaat dan bertentangan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Previous Post

Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Bustanussalatin

Next Post

Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Berita Lainnya

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

5 Maret 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan...

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

4 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai...

Bernhard E. Rondonuwu Pamit Tugas, Sampaikan Terima Kasih kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia

Bernhard E. Rondonuwu Pamit Tugas, Sampaikan Terima Kasih kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia

12 Februari 2026

MediaNanggroe.com — Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Bernhard E. Rondonuwu, secara resmi menyampaikan pamit tugas...

Load More
Next Post
Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

7 April 2026
Belajar Sambil Jelajah, BBPOM Aceh Edukasi Siswa tentang Obat, Makanan Hingga Bahaya Narkoba!

Belajar Sambil Jelajah, BBPOM Aceh Edukasi Siswa tentang Obat, Makanan Hingga Bahaya Narkoba!

7 April 2026
Wujudkan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP

Wujudkan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP

7 April 2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Kanopi Menjulur ke Jalan di Lambaro

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Kanopi Menjulur ke Jalan di Lambaro

7 April 2026
Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

7 April 2026
  • Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

    Mantan Kadis BPSDM Aceh Ditahan, Skandal Beasiswa Rp14 Miliar Terkuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Terapkan WFH Jumat, Batasi Kendaraan Dinas Maksimal 50 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Otsus Menyusut, 823 Ribu Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengaruh Self-Regulated Learning dan Self-Efficacy terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In