• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

redaksi by redaksi
5 Maret 2026
in Nasional
Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara tahun anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan regulasi tersebut pada 4 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar teknis pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri. Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada satuan kerja terkait.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran. Perhitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Selain itu, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari pembayaran gaji maupun tunjangan bulanan lainnya.

BacaJuga :

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Penyaluran dana tersebut dapat diajukan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pembayaran dimulai.

Dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut, kementerian atau lembaga terkait diwajibkan melakukan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang menggunakan dana PNBP, pembayaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja tersendiri.

Selain itu, bagi aparatur yang mengalami mutasi atau pindah instansi, unit kerja asal wajib mencantumkan informasi terkait status pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), sehingga hak pegawai yang belum dibayarkan dapat diproses oleh instansi tujuan.

Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lancar serta tepat sasaran bagi seluruh aparatur negara dan para pensiunan.

Previous Post

Kejati Aceh Edukasi SMKN 1 Banda Aceh Kampanye Anti-Korupsi

Next Post

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Berita Lainnya

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara...

Load More
Next Post
Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In