• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 22 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

redaksi by redaksi
5 Maret 2026
in Nasional
Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara tahun anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan regulasi tersebut pada 4 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar teknis pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri. Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada satuan kerja terkait.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran. Perhitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Selain itu, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari pembayaran gaji maupun tunjangan bulanan lainnya.

BacaJuga :

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Penyaluran dana tersebut dapat diajukan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pembayaran dimulai.

Dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut, kementerian atau lembaga terkait diwajibkan melakukan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang menggunakan dana PNBP, pembayaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja tersendiri.

Selain itu, bagi aparatur yang mengalami mutasi atau pindah instansi, unit kerja asal wajib mencantumkan informasi terkait status pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), sehingga hak pegawai yang belum dibayarkan dapat diproses oleh instansi tujuan.

Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lancar serta tepat sasaran bagi seluruh aparatur negara dan para pensiunan.

Previous Post

Kejati Aceh Edukasi SMKN 1 Banda Aceh Kampanye Anti-Korupsi

Next Post

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Berita Lainnya

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menunjukkan komitmen nyata dalam mengayomi warganya di perantauan. Di bawah...

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026

Mediananggroe.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengatakan Aceh membutuhkan minimal Dana Otsus sebesar 2,5%. “Itu angka minimal, kalau bisa...

Kejagung Rotasi 14 Kajati, Muhibuddin Pimpin Kejati Sumatera Utara

Kejagung Rotasi 14 Kajati, Muhibuddin Pimpin Kejati Sumatera Utara

15 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi dengan merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi....

Load More
Next Post
Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Camat Kuta Baro Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang Usai Dikeluhkan Warga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

22 April 2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

21 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026
Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

21 April 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In