MediaNanggroe.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara tahun anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan regulasi tersebut pada 4 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar teknis pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri. Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran pada satuan kerja terkait.
PMK tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran. Perhitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Selain itu, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari pembayaran gaji maupun tunjangan bulanan lainnya.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Penyaluran dana tersebut dapat diajukan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pembayaran dimulai.
Dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut, kementerian atau lembaga terkait diwajibkan melakukan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang menggunakan dana PNBP, pembayaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja tersendiri.
Selain itu, bagi aparatur yang mengalami mutasi atau pindah instansi, unit kerja asal wajib mencantumkan informasi terkait status pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), sehingga hak pegawai yang belum dibayarkan dapat diproses oleh instansi tujuan.
Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lancar serta tepat sasaran bagi seluruh aparatur negara dan para pensiunan.













Discussion about this post