• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 7 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

lasdianto by lasdianto
7 April 2026
in Nasional
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan praktik korupsi yang bersifat sistematis dalam pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020–2022. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono, yang memaparkan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan. Ia menyebut dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa diduga telah disusun untuk mengarahkan pada produk tertentu.

“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan ahli, meskipun kajian awal tampak netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap peninjauan dokumen, substansi perencanaan telah secara spesifik mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

BacaJuga :

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

5 Juli 2026
Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

5 Juli 2026

Temuan di lapangan pada 2022 di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pustekkom juga memperkuat dugaan tersebut. JPU mengungkapkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan,” lanjut Roy Riady.

JPU menegaskan, ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi tersebut telah dirancang sejak awal dan tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Persidangan juga menyoroti besarnya kerugian negara. Ahli keuangan negara menyatakan bahwa kegagalan pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.

Kondisi ini dinilai semakin berat karena pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran negara seharusnya difokuskan untuk kebutuhan prioritas.

Selain itu, JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun, yang terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan keahlian saksi, padahal bukti-bukti yang terungkap sudah sangat jelas.

Kasus ini dipandang sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar digunakan untuk proyek yang tidak memberikan manfaat dan bertentangan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Previous Post

Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Bustanussalatin

Next Post

Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Berita Lainnya

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

5 Juli 2026

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa 418 lulusan pendidikan kepemimpinan Polri...

Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

5 Juli 2026

KPK mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Syah diduga menerima...

Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)...

Load More
Next Post
Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Safrizal ZA: Rehabilitasi Pascabencana Aceh Masuk Tahap Finalisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In