• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 23 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubernur Aceh Terapkan WFH Jumat, Batasi Kendaraan Dinas Maksimal 50 Persen

Lasdianto by Lasdianto
6 April 2026
in Aceh
Gubernur Aceh Terapkan WFH Jumat, Batasi Kendaraan Dinas Maksimal 50 Persen

MediaNanggroe.com– Muzakir Manaf resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Kebijakan ini menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, staf ahli gubernur, kepala SKPA, serta kepala biro di lingkungan Setda Aceh.

Dalam edaran itu, Pemerintah Aceh menerapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN diwajibkan bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat diberlakukan kerja dari rumah. Namun, khusus untuk unit pelayanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan darurat, tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Selain pengaturan pola kerja, gubernur juga menekankan langkah konkret efisiensi anggaran dan energi. Salah satu poin utama adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen, sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

“Melakukan efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga dibatasi. ASN didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid guna mengurangi mobilitas dan penggunaan anggaran.

Gubernur juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan kehadiran ASN tetap terkontrol, termasuk mengatur jadwal piket pada hari Jumat agar pelayanan publik tidak terganggu. ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap melakukan absensi dan melaporkan output kerja melalui sistem e-kinerja.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap tercipta transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak April 2026 dan diharapkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di Aceh.

Previous Post

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan memborong tiga penghargaan sekaligus dalam Rapat Evaluasi...

Load More
Next Post
Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

21 Agustus 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In