• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubernur Aceh Terapkan WFH Jumat, Batasi Kendaraan Dinas Maksimal 50 Persen

Lasdianto by Lasdianto
6 April 2026
in Aceh
Gubernur Aceh Terapkan WFH Jumat, Batasi Kendaraan Dinas Maksimal 50 Persen

MediaNanggroe.com– Muzakir Manaf resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Kebijakan ini menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, staf ahli gubernur, kepala SKPA, serta kepala biro di lingkungan Setda Aceh.

Dalam edaran itu, Pemerintah Aceh menerapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN diwajibkan bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat diberlakukan kerja dari rumah. Namun, khusus untuk unit pelayanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan darurat, tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Selain pengaturan pola kerja, gubernur juga menekankan langkah konkret efisiensi anggaran dan energi. Salah satu poin utama adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen, sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

BacaJuga :

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

“Melakukan efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga dibatasi. ASN didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid guna mengurangi mobilitas dan penggunaan anggaran.

Gubernur juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan kehadiran ASN tetap terkontrol, termasuk mengatur jadwal piket pada hari Jumat agar pelayanan publik tidak terganggu. ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap melakukan absensi dan melaporkan output kerja melalui sistem e-kinerja.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap tercipta transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak April 2026 dan diharapkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di Aceh.

Previous Post

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Berita Lainnya

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan...

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...

Load More
Next Post
Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In