• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 20 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Daftar Pelonggaran di Masa PPKM level 4

editor by editor
26 Juli 2021
in Nasional
Inilah Daftar Pelonggaran di Masa PPKM level 4

ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres/hma/rwa)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo men perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 ini akan diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Selama PPKM level 4 berlaku, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

“PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.

Pergantian istilah ini mulai digunakan sejak 21-25 Juli 2021. Istilah ini merupakan kebijakan pengganti PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya. Dalam PPKM ini ada empat level, yakni level 1-4.

BacaJuga :

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, istilah baru ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu.

Lantas apa itu PPKM berbasis asesmen leveling itu? Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor. “Satu, laju penularan. Yang kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten,” kata Menteri Budi.

Indikator laju penularan diukur dari tiga level. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Sedangkan daya respons atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing pada daerah tersebut.

PPKM berbasis asesmen leveling itu juga tertuang dalam Instruksi Mendari Nomor 22 Tahun 2021. Dalam instruksi ada 4 level yakni level 1 hingga 4. Masing-masing level memiliki indikator yang berbeda.

– Level 1 (Insiden Rendah)
Level 1 artinya, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk dan angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

– Level 2 (Insiden Sedang)
Artinya, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan angka kematian akibat COVDI-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

– Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan angka kematian antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

– Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu. Sedangkan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Asesmen berdasar level itu kemudian menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan suatu daerah masuk kategori level 1, 2, 3, atau 4.

Pelonggaran
Saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi menyebut, pemerintah tetap melakukan beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati “Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Untuk pengaturan pasarnya, Jokowi menyerahkan ke pemerintah daerah.

Selain pasar rakyat, sejumlah usaha kecil juga diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” kata Jokowi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan yang berada di tempat terbuka juga diizinkan makan di tempat. Tapi ingat, saat makan pengunjung dilarang banyak bicara dan hanya diberi waktu makan selama 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” kata Luhut.

(Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers – Setpres/hma/rwa)

Previous Post

Gubernur Luncurkan Layanan Digital Terbaru Bank Aceh Syariah

Next Post

Pemko dan Polresta Banda Aceh Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Load More
Next Post
Pemko dan Polresta Banda Aceh Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Pemko dan Polresta Banda Aceh Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In