MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kasus pemecatan tenaga kontrak (tekon) Pemerintah Aceh terus bergulir. Beberapa tekon yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum kepala dinas melaporkan kasusnya ke Ombudsman.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan kepada KabarAktual.id, ada sejumlah tekon yang sudah melapor ke pihaknya. ”Laporan ini sedang kami periksa,” ujar Dian melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, untuk memeriksa dugaan maladministrasi tersebut pihak Ombudsman melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami sarankan tekon melapor ke Ombudsman supaya kasus ini bisa diperiksa. Apakah benar terjadi maladministrasi atau tidak,” sambungnya.
Seperti dilansir KabarAktual.id sebelumnya, beberapa tekon yang dipecat terdapar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Oknum pejabat instansi ini diduga telah memberhentikan sejumlah tekon secara sewenang-wenang. Selain itu, mereka juga merekrut tekon baru dengan menggunakan nomor register tekon lain.
Karena ketahuan, kata sumber media ini, SK tekon yang menggunakan nomor register orang lain akhirnya ditahan pihak Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sayangnya, pihak BKA juga menutup rapat informasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.[]
Discussion about this post