Jakarta, Media Nanggroe.com – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan masalah protokol kesehatan (prokes) berujung pada penahanan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Pasalnya, lanjut Aboe, selama Pilkada serentak lalu, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran mengabaikan prokes.
Namun demikian politisi F-PKS ini mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik HRS mendatangi Polda Metro Jaya. Menurutnya itu menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.
“Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” tegas Aboe Bakar dalam siaran persnya, Minggu (13/12/2020).
Dijelaskan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” pungkas Aboe Bakar. (ayu/sf)
Discussion about this post