MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan komunikasi yang baik dengan stakeholder serta memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya disegmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada Jum’at (14/4) di Banda Aceh.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Serikat Pekerja Indonesia Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa perwakilan dari badan usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar melalui Kepala Bagian Kepesertaan, T.M. Afandy menyampaikan rapat koordinasi ini dilakukan bertujuan untuk membahas permasalahan yang terjadi dalam Program JKN baik itu mengenai perluasan kepesertaan dari segmen PPU Badan Usaha serta mengenai akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kemudian kata Afandy dari segala permasalahan tersebut akan dicarikan solusi terbaik dalam penanganannya sesuai dengan peran masing-masing dari stakeholder.
“Saat ini jumlah badan usaha yang terdaftar sampai dengan Maret 2023 di lima kabupaten/kota wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebanyak 1.189 badan usaha dengan jumlah peserta beserta anggota keluarganya sebanyak 44.054 jiwa. Jika dibandingkan dengan data badan usaha yang terdapat di OSS (Online Single Submission) ini termasuk jumlah yang sedikit jadi masih banyak badan usaha yang belum terdaftar dalam Program JKN,” kata Afandy.
Tantangan lainnya dalam perluasan segmen PPU Badan Usaha ini menurut Afandy diantaranya disebabkan pengupahan masih dibawah UMK/UMP, tidak semua pekerja didaftarkan ke BPJS Kesehatan, badan usaha masih memilih pendaftaran antara BPJS Kesehatan atau ke BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak pekerja yang lebih memilih menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bantuan dari Pemerintah Aceh yaitu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW-FSPMI) Provinsi Aceh, Habibi Inseun dalam diskusinya mengatakan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan memang masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dari segmen PPU. Oleh karena itu, Habibi berharap agar para pemberi pekerja baik yang tergabung dalam serikat pekerja atau tidak , harus berperan aktif memastikan para pekerjanya telah terdaftar ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dulunya sebelum ada BPJS Kesehatan, masyarakat sangat sulit untuk mengakses layanan kesehatan dan pengobatan relatif mahal. Namun saat ini dengan hadirnya BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat yang dapat kita lihat saat ini dengan tidak susahnya lagi masyarakat mengakses layanan kesehatan,” ucap Habibi.
Habibi menambahkan, jaminan sosial kesehatan merupakan hak konstitusi setiap rakyat Indonesia dengan berbasis gotong royong, jadi menurutnya pelayanan kesehatan yang diberikan harus terus memberikan kemudahan dan kesetaraan tanpa diskriminasi.
“Sebagai contoh pada risiko-risiko yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan misalnya kasus kecelakaan lalu lintas. Masyarakat mengetahuinya adalah saat terjadi kecelakaan maka pertama sekali harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru dapat diselesaikan lembaga mana yang memberikan jaminan atau yang mencovernya,” ungkap Habibi.
Disisi lain, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja, Jaminan Sosial, Perempuan dan Anak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Hasbuna mengatakan untuk pengawasan kepatuhan badan usaha agar tidak menggunakan lagi JKA supaya disarankan dapat melibatkan DPMPTSP dan Satpol PP.
“Walaupun saya sendiri belum merasakan langsung manfaat Program JKN, namun saya telah melihat masyarakat yang sangat terbantu dan telah merasakan dengan adanya Program JKN. Maka dari itu kita harus mengoptimalkan program ini khususnya pada kepesertaan badan usaha.
Dalam hal pengawasan, saran kami agar dapat bekerja sama dengan DPMPTSP dan Satpo PP yang saya rasa efektifitasnya cukup tinggi untuk mengoptimalkan kepatuhan pendaftaran badan usaha ke BPJS Kesehatan, mohon dukungan dari serikat pekerja dan perwakilan badan usaha yang hadir disini untuk mewujudkan jaminan sosial khususnya jaminan sosial kesehatan,” harap Hasbuna.(rq)
Discussion about this post