• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 5 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

redaksi by redaksi
28 April 2026
in Kutaraja
Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Pemusnahan barang bukti 61 perkara inkracht oleh Kejari Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menegaskan perannya sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, dan disaksikan unsur terkait serta awak media. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 61 perkara yang diputus oleh pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dalam kurun November 2025 hingga April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui jajaran menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tanggal 24 April 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor, sekaligus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi.

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 39 perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya, serta 7 perkara terkait orang dan harta benda.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 328,95 gram bruto dan ganja 35,54 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet, pipa kaca, hingga timbangan dan plastik klip.

Tidak hanya itu, aparat juga memusnahkan barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, tas, hingga alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana lain seperti linggis, tang, dan kunci T.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender, dibakar, dirusak, hingga dituangkan ke saluran pembuangan. Seluruh barang bukti dipastikan hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wahyuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus menjaga integritas penanganan barang bukti.

Langkah ini juga menjadi indikator masih tingginya perkara narkotika yang ditangani di wilayah Banda Aceh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa setiap barang bukti pada akhirnya akan dimusnahkan setelah proses hukum tuntas.

Previous Post

Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

Next Post

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In