• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 16 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

redaksi by redaksi
28 April 2026
in Kutaraja
Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Pemusnahan barang bukti 61 perkara inkracht oleh Kejari Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menegaskan perannya sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, dan disaksikan unsur terkait serta awak media. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 61 perkara yang diputus oleh pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dalam kurun November 2025 hingga April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui jajaran menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tanggal 24 April 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.

BacaJuga :

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor, sekaligus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi.

Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 39 perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya, serta 7 perkara terkait orang dan harta benda.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 328,95 gram bruto dan ganja 35,54 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet, pipa kaca, hingga timbangan dan plastik klip.

Tidak hanya itu, aparat juga memusnahkan barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, tas, hingga alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana lain seperti linggis, tang, dan kunci T.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender, dibakar, dirusak, hingga dituangkan ke saluran pembuangan. Seluruh barang bukti dipastikan hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wahyuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus menjaga integritas penanganan barang bukti.

Langkah ini juga menjadi indikator masih tingginya perkara narkotika yang ditangani di wilayah Banda Aceh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa setiap barang bukti pada akhirnya akan dimusnahkan setelah proses hukum tuntas.

Previous Post

Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

Next Post

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Berita Lainnya

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Load More
Next Post
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

15 September 2026
BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

14 September 2026
BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

13 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

13 September 2026
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Mengadu, 16.276 Hektare Sawah Rusak Berat Masih Menunggu Rehabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In