MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dan hubungan kemitraan yang harmonis antara BPJS Kesehatan dengan stakeholder sehingga menghasilkan hubungan yang berkelanjutan antara kedua belah pihak serta untuk memastikan keakurasian data peserta JKN khususnya peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) TNI, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi Data Anggota TNI, PNS-TNI beserta anggota keluarganya di 32 satuan kerja TNI wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (12/04) di Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar melalui Kepala Bagian Kepesertaan, T.M. Afandy menyampaikan latar belakang dilakukan kegiatan ini antara lain belum terkoneksi data kepegawaian/gaji TNI dengan BPJS Kesehatan, kemudian dinamisnya data seperti anggota TNI baru, CPNS dilingkungan TNI, promosi, pensiun, meninggal, mengundurkan diri, mutasi ke satuan kerja lain, perubahan status perkawinan dan kelahiran anak.
“Untuk diketahui saat ini jumlah peserta prajurit TNI baik dari angkatan darat, angkatan laut dan udara di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sebesar 15.088. Latar belakang lain dilakukannya rekonsiliasi data ini adalah berdasarkan kasus yang pernah ada, peserta melakukan pendaftaran atau perubahan data disaat sakit sehingga akan terkendala dalam proses mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu kegiatan rekonsiliasi ini menjadi penting dilakukan,” ungkap T.M. Afandy dalam paparan materinya dihadapan perwakilan bagian keuangan/kepegawaian dari 32 satuan kerja TNI tersebut.
Tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini menurutnya mencapai persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan dan memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data dan pembayaran iuran jaminan kesehatan. Kemudian tujuan lainnya tambah Afandy yaitu mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan.
“Tahapan dalam melakukan rekonsiliasi data, pertama setiap satuan kerja bersama BPJS Kesehatan menyepakati Berita Acara Rekonsiliasi yang kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan data Anggota dan PNS-TNI kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pencocokan dengan data yang terdapat di master file BPJS Kesehatan. Kemudian data hasil pencocokan tersebut dikembalikan lagi ke setiap satuan kerja untuk diverifikasi, selanjutnya didapati hasil mana saja anggota dan PNS-TNI beserta anggota keluarganya yang belum didaftarkan menjadi peserta JKN, maka dilanjutkan dengan proses pendaftaran peserta yang dapat dilakukan pendaftaran secara kolektif dari satuan kerja masing-masing,” jelas Afandy.
Sementara itu, salah satu peserta rekonsiliasi dari Bagian Keuangan Sandi dan Siber Iskandar Muda (Sansidam) Iskandar Muda, Agus Mohklisin menyampaikan dukungannya dengan diadakannya kegiatan rekonsiliasi untuk data TNI khususnya di satuan kerja tempatnya bekerja karena dapat menjaga keakurasian data yang akan berpengaruh terhadap jumlah iuran yang dibayarkan dan tentunya tidak akan terkendala dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kegiatan ini sangat bagus dilaksanakan karena dapat mengetahui status keaktifan dari data TNI dan pegawai di satuan kerja kami yang nantinya data tersebut tetap terjaga keabsahannya dan menjadi akurat sehingga kami tidak terjadi gangguan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan, selain itu melalui kegiatan ini dapat mengetahui tentang tata cara atau tahap pelaksanaan proses verifikasi dan validasi data,” katanya.
Selain itu menurut Agus pada kegiatan ini juga disampaikan kembali mengenai informasi dan prosedur serta informasi terkini mengenai Program JKN, kemudian menurut Agus juga dilakukan sosialisasi mengenai pelayanan online di BPJS Kesehatan salah satunya pemanfaatan pelayanan di Aplikasi Mobile JKN beserta kemudahan yang ditawarkan dari fitur tersebut seperti fitur antrean online di fasilitasi kesehatan saat berobat dan konsultasi dokter.(rq)
Discussion about this post