BIREUEN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bireuen atas Laporan Keuangan Tahun 2025 tidak serta merta menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 3.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pertama, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola penerimaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan.
Kedua, BPK menemukan realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian karena dana BOSP merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan dan harus dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Ketiga, pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dinilai belum memadai. Persoalan aset menjadi temuan yang terus berulang dalam berbagai pemeriksaan BPK dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi maupun kerugian daerah apabila tidak segera ditangani secara serius.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bireuen. Di antaranya memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan serta bendahara pengelola dana BOSP agar lebih cermat dan patuh dalam menggunakan dana pendidikan tersebut sesuai regulasi.
Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah (BMD), termasuk menyelesaikan berbagai permasalahan aset tetap yang selama ini terus berulang dalam hasil pemeriksaan.
Meski menemukan sejumlah kelemahan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2025. Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
BPK menegaskan bahwa opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari kelemahan pengendalian intern maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan terkait PAD, penggunaan dana BOSP, dan pengelolaan aset tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan tidak terus menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan tahun-tahun berikutnya.









Discussion about this post