• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 17 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh
Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

BIREUEN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bireuen atas Laporan Keuangan Tahun 2025 tidak serta merta menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 3.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pertama, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola penerimaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan.

Kedua, BPK menemukan realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian karena dana BOSP merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan dan harus dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.

BacaJuga :

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026
BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

17 Juni 2026

Ketiga, pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dinilai belum memadai. Persoalan aset menjadi temuan yang terus berulang dalam berbagai pemeriksaan BPK dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi maupun kerugian daerah apabila tidak segera ditangani secara serius.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bireuen. Di antaranya memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan serta bendahara pengelola dana BOSP agar lebih cermat dan patuh dalam menggunakan dana pendidikan tersebut sesuai regulasi.

Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah (BMD), termasuk menyelesaikan berbagai permasalahan aset tetap yang selama ini terus berulang dalam hasil pemeriksaan.

Meski menemukan sejumlah kelemahan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2025. Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

BPK menegaskan bahwa opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari kelemahan pengendalian intern maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan terkait PAD, penggunaan dana BOSP, dan pengelolaan aset tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan tidak terus menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan tahun-tahun berikutnya.

 

Previous Post

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya kepada mahasiswa, BPJS Kesehatan memberikan...

BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

17 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten...

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, Badan...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

17 Juni 2026
BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

BPK Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,47 Miliar di Aceh Barat Daya Meski Raih WTP

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In