• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 24 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Lantik 367 Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Mekanisme Penyetaraan

redaksi by redaksi
31 Desember 2021
in Aceh
Pemerintah Aceh Lantik 367 Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Mekanisme Penyetaraan

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, saat melantik pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan pada lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (31/12/2021).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah mengambil sumpah jabatan dan melantik 367 pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat 31 Desember 2021, sore. Pelantikan ASN yang sebelumnya merupakan pejabat struktural itu berlangsung di Anjong Mon Mata dengan disaksikan para asisten Sekda serta Kepala SKPA.

Pelantikan tersebut dilakukan setelah keluarnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8778/OTDA tanggal 30 Desember 2021 yang berisi persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam sambutannya usai melakukan pelantikan, Taqwallah mengatakan penyetaraan yang dilakukan pemerintah Aceh merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada sidang Paripurna MPR RI, tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Dalam arahan itu Presiden menyatakan perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, kata Taqwallah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian menerbitkan Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019, yang selanjutnya telah diganti dengan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

BacaJuga :

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026

Taqwallah juga mengatakan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.

“Tujuan ini memiliki sasaran berupa birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” ujar Taqwallah menjelaskan latar belakang tujuan pelantikan.

Taqwallah juga menyebutkan, pejabat yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut merupakan orang-orang terpilih yang dinilai memiliki keahlian maupun keterampilan khusus untuk menduduki jabatan fungsional.

Untuk itu Taqwallah berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan baik dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian bisa menjadi pahlawan dalam perubahan struktur birokrasi ini,” ujar Taqwallah.

Lebih lanjut, Taqwallah juga mengajak para pejabat tersebut membiasakan diri bekerja lebih detail sehingga birokrasi pemerintah di Aceh menjadi lebih sempurna dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Taqwallah juga menyebutkan, usai pelantikan itu para pejabat terkait diminta agar segera menyiapkan Buku Kerja untuk dipresentasikan.

Selanjutnya, kepada para pejabat itu juga diminta untuk mempertahankan kegiatan-kegiatan positif yang telah dibangun selama ini, seperti memastikan tetap dilaksanakannya program BEREH (Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau) di instansi masing-masing. Demikian pula dengan kegiatan donor darah dan zikir pagi. []

Previous Post

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Lantik 26 Pejabat Administrator dan Pengawas

Next Post

Pemerintah Aceh Usulkan 5 Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2022

Berita Lainnya

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026

MediaNanggroe.com -  Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang...

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026

Mediananggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong Usaha Mikro,...

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD Pemko Banda Aceh

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD Pemko Banda Aceh

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh  tercatat mencapai angka miliaran rupiah berdasarkan data Rencana...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Usulkan 5 Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2022

Pemerintah Aceh Usulkan 5 Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2022

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD Pemko Banda Aceh

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD Pemko Banda Aceh

23 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

23 April 2026
  • Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In