BANDA ACEH — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, memasuki tahap penuntutan. Dua tersangka diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu, 7 Oktober 2026.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Mereka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Dalam penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang akan menjadi objek pengadaan. Rinciannya, 25 bidang merupakan milik masyarakat dan satu bidang berstatus Tanah Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah. Bahkan, status satu bidang Tanah Desa diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.219.604.880.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Selanjutnya, kedua tersangka akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap berikutnya setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Penuntut Umum.
Taq SEO: korupsi pengadaan tanah, Irigasi Sigulai, Kejati Aceh, Simeulue, tersangka korupsi, kerugian negara, Dinas Pengairan Aceh, BPN Aceh, korupsi Aceh, Tipikor Banda Aceh











Discussion about this post