BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 23.58 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, dalam siaran pers yang diterima Selasa (6/10/2026), menyebut DD merupakan seorang oknum dosen/pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
“Yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” demikian keterangan Kejari Banda Aceh.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara yang menjerat DD berkaitan dengan pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh untuk periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Kejari Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kejari Banda Aceh dalam keterangan resminya.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap tersangka DD terus berlanjut. Kejaksaan menyatakan perkara akan dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












Discussion about this post