MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemilihan KIP (Aceh) terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum di di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu 7/12/23.
Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam siaran persnya mengatakan, penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE sekitar pukul 09.00 Wib.
Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan, perjanjian kerja mama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor : 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor : 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.
Dimana, perjanjian kerja mama ini meliputi dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Provinsi Aceh, ujar Ali.
Berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, , dan Tindakan Hukum lain, tambah Ali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan Kerja Sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati bersama, ucap Ali.
Bahwa, Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Aceh berserta jajaran di Provinsi Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh, lanjut Ali.
Selanjutnya Ali Rasab menambahkan, Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sehingga, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini Kejaksaan Tinggi Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam mensukseskan pemilihan Umum tahun 2024, ujarnya.
Selanjutnya, Ketua KIP Aceh, Saiful, SE juga menyebutkan perjanjian Kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil, pungkasnya.
Penandatanganan Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai serta selesai pada pukul 11.00 WIB, tutup Ali.
Discussion about this post