• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 13 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati dan KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama

redaksi by redaksi
6 Desember 2023
in Aceh
Kejati dan KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemilihan KIP (Aceh) terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum di di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu 7/12/23.

Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam siaran persnya mengatakan, penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE sekitar pukul 09.00 Wib.

Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan, perjanjian kerja mama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor : 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor : 14 Tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022.

Dimana, perjanjian kerja mama ini meliputi dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Provinsi Aceh, ujar Ali.

BacaJuga :

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025

Berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, , dan Tindakan Hukum lain, tambah Ali.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan Kerja Sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati bersama, ucap Ali.

Bahwa, Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Aceh berserta jajaran di Provinsi Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh, lanjut Ali.

Selanjutnya Ali Rasab menambahkan,  Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sehingga, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini Kejaksaan Tinggi Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam mensukseskan pemilihan Umum tahun 2024, ujarnya.

Selanjutnya, Ketua KIP Aceh, Saiful, SE juga menyebutkan perjanjian Kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil, pungkasnya.

Penandatanganan Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai serta selesai pada pukul 11.00 WIB, tutup Ali.

Previous Post

Kinerja APBA 2023 Positif, Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh

Next Post

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

Berita Lainnya

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan...

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang...

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

11 Mei 2025

MediaNanggroe.com  – Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak premanisme. Pelaporan...

Load More
Next Post
DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

DPRK Minta Pemko Kemas Pariwisata Untuk Tingkatkan PAD Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

13 Mei 2025
BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

13 Mei 2025
Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

11 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In