• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Jaga Marwah Adhyaksa, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

redaksi by redaksi
31 Desember 2025
in Aceh
Jaksa Telah Memeriksa 56 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Kantor Kejati Aceh

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi dengan menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan norma etika, sebagaimana sempat viral di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-5562/L.1.3/Kph.3/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejati Aceh telah melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan intensif guna memastikan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan hasil investigasi, Kejati Aceh meluruskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras sebagaimana narasi yang berkembang.

Fakta pemeriksaan menyebutkan, di dalam ruangan mess tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md. selaku pegawai, AP yang berstatus tenaga PPNPN, serta seorang perempuan berinisial NS. Ketiganya berada bersama dalam satu ruangan, sehingga tudingan adanya perbuatan asusila atau mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi kejadian.

Terkait temuan satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, Kejati Aceh menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian. Sementara itu, satu pucuk senjata airsoft gun yang turut ditemukan dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.

BacaJuga :

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

Sebagai wujud ketegasan dan konsistensi penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terhadap AP yang berstatus tenaga pengamanan PPNPN, institusi telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa outsourcing untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengamanan mess.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat perbuatan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga penjaga nilai-nilai moralitas yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

“Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Tindakan tegas ini bukan semata hukuman administratif, tetapi pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah,” tegas Yudi Triadi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Menurutnya, langkah tegas yang diambil merupakan bentuk keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan internal demi menjaga kehormatan dan marwah Adhyaksa di mata masyarakat Aceh..

Previous Post

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi di Aceh Selatan

Next Post

Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun

Berita Lainnya

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 hingga akhir April tercatat mencapai 23,27 persen atau...

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok....

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026

MediaNanggroe.com  — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In