MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi dengan menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan norma etika, sebagaimana sempat viral di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-5562/L.1.3/Kph.3/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejati Aceh telah melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan intensif guna memastikan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan hasil investigasi, Kejati Aceh meluruskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras sebagaimana narasi yang berkembang.
Fakta pemeriksaan menyebutkan, di dalam ruangan mess tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md. selaku pegawai, AP yang berstatus tenaga PPNPN, serta seorang perempuan berinisial NS. Ketiganya berada bersama dalam satu ruangan, sehingga tudingan adanya perbuatan asusila atau mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi kejadian.
Terkait temuan satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, Kejati Aceh menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian. Sementara itu, satu pucuk senjata airsoft gun yang turut ditemukan dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.
Sebagai wujud ketegasan dan konsistensi penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terhadap AP yang berstatus tenaga pengamanan PPNPN, institusi telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa outsourcing untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengamanan mess.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat perbuatan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga penjaga nilai-nilai moralitas yang hidup di tengah masyarakat Aceh.
“Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Tindakan tegas ini bukan semata hukuman administratif, tetapi pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah,” tegas Yudi Triadi.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Menurutnya, langkah tegas yang diambil merupakan bentuk keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan internal demi menjaga kehormatan dan marwah Adhyaksa di mata masyarakat Aceh..











Discussion about this post