• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Jaga Marwah Adhyaksa, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

redaksi by redaksi
31 Desember 2025
in Aceh
Jaksa Telah Memeriksa 56 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Kantor Kejati Aceh

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi dengan menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan norma etika, sebagaimana sempat viral di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-5562/L.1.3/Kph.3/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejati Aceh telah melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan intensif guna memastikan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan hasil investigasi, Kejati Aceh meluruskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras sebagaimana narasi yang berkembang.

Fakta pemeriksaan menyebutkan, di dalam ruangan mess tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md. selaku pegawai, AP yang berstatus tenaga PPNPN, serta seorang perempuan berinisial NS. Ketiganya berada bersama dalam satu ruangan, sehingga tudingan adanya perbuatan asusila atau mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi kejadian.

Terkait temuan satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, Kejati Aceh menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian. Sementara itu, satu pucuk senjata airsoft gun yang turut ditemukan dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.

BacaJuga :

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

Sebagai wujud ketegasan dan konsistensi penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terhadap AP yang berstatus tenaga pengamanan PPNPN, institusi telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa outsourcing untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengamanan mess.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat perbuatan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga penjaga nilai-nilai moralitas yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

“Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Tindakan tegas ini bukan semata hukuman administratif, tetapi pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah,” tegas Yudi Triadi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Menurutnya, langkah tegas yang diambil merupakan bentuk keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan internal demi menjaga kehormatan dan marwah Adhyaksa di mata masyarakat Aceh..

Previous Post

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi di Aceh Selatan

Next Post

Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun

Berita Lainnya

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan...

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In