• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
31 Desember 2025
in Lintas Barat
Mahasiswa Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi di Aceh Selatan

MediaNanggroe.com –  Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (31/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas berbagai indikasi pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran yang disinyalir terjadi secara sistemik di Kabupaten Aceh Selatan.

“Aceh Selatan hari ini bukan kekurangan uang, tetapi kekurangan keberanian hukum,” teriak orator Aksi Musda Yusuf, dalam orasinya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa dan pemuda turun ke jalan bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menagih tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum secara adil.

BacaJuga :

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

3 Mei 2026
HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

Menurut Musda, informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat menunjukkan adanya pola pelanggaran anggaran yang tidak berdiri sendiri. Dugaan pungutan liar sebesar 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu sorotan utama. “Kalau anggaran sekolah sudah dipotong sebelum bangunan berdiri, maka yang dikorbankan bukan hanya kualitas gedung, tetapi keselamatan dan masa depan anak-anak Aceh Selatan,” ujarnya disambut sorak massa.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan pungli 15 hingga 17 persen terhadap rekanan dalam proses pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024. Praktik tersebut dinilai sebagai pemerasan dalam jabatan. “Hak yang seharusnya dibayar penuh justru dijadikan alat tawar-menawar. Negara berubah fungsi, dari pelayan rakyat menjadi pemalak rakyat,” kata Musda dalam orasinya.

Sorotan lain tertuju pada dugaan pencairan anggaran belanja makan dan minum DPRK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa. Menurut massa aksi, pengeluaran anggaran tanpa prosedur merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara. “Kalau uang makan minum saja bisa dicairkan tanpa aturan, maka publik berhak curiga ada apa di balik meja kekuasaan,” teriak salah satu orator.

ALAMP AKSI juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat berbasis e-katalog di Aceh Selatan. Mereka menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum dokter yang tidak berwenang dalam menentukan penyedia obat demi diskon tertinggi. Dampaknya, distribusi obat ke rumah sakit dan puskesmas dilaporkan kwrap tersendat hingga menyebabkan kekosongan stok. “Ini bukan soal diskon, ini soal nyawa manusia. Kalau dokter sibuk mengurus diskon, siapa yang mengurus pasien?” ujar Musda.

Menurut mahasiswa, praktik permainan diskon dalam pengadaan obat kerap menjadi pintu masuk korupsi terselubung. Obat dengan masa kedaluwarsa pendek dibeli karena potongan harga tinggi, namun berakhir menumpuk dan terbuang. “Korupsi kesehatan selalu punya satu korban yang sama, yaitu rakyat,” tegasnya.

Dari sisi hukum, ALAMP AKSI menilai dugaan-dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 terkait pemerasan dan penyalahgunaan jabatan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami datang ke Kejati Aceh bukan untuk meminta belas kasihan hukum. Kami datang untuk menagih tanggung jawab konstitusional,” kata Musda.

Ia menegaskan, jika dugaan-dugaan tersebut dibiarkan, maka hukum akan kehilangan wibawanya dan kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh.

Aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. ALAMP AKSI juga menyatakan akan terus mengawal dan membuka fakta ke ruang publik hingga proses hukum benar-benar berjalan dan keadilan dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan.

Kehadiran massa aksi disambut langsung Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Dia berterima kasih kepada pemdemo telah menyampaikan aspirasi ke Kejati Aceh. Dia juga berjanji Kejati Aceh akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan kepada pihak Kejati Aceh.

Sebelum bubar, massa aksi juga meninggal kan spanduk di gerbang Kejati Aceh bertuliskan “Usut Tutas Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan. Jangan Biarkan Pungli dan Dilindungi Hingga Menggurita di Kekuasaan”.

Previous Post

Waspada Phishing ‘CoreTax’, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Next Post

Jaga Marwah Adhyaksa, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

Berita Lainnya

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

3 Mei 2026

MediaNanggroe.com  – Meski telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5,5 miliar untuk proyek air bersih tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan...

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya sinergi lintas elemen dalam mempercepat pembangunan daerah saat menghadiri peringatan Hari Jadi...

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan program bajak sawah gratis bagi masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada Tahun...

Load More
Next Post
Jaksa Telah Memeriksa 56 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Jaga Marwah Adhyaksa, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In