Banda Aceh – Untuk mendukung kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh duduk bersama dengan Pemerintah Aceh membahas pengoptimalan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN melalui pajak rokok, di Banda Aceh.
Kontribusi daerah melalui pajak rokok ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Bab V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan melalui kontribusi minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5% realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Bertindak sebagai pimpinan rapat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Perwakilan Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Inspektorat Aceh, Bappeda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Sosial Aceh dan jajaran di BPKA.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin dalam paparan materinya menyampaikan tujuan dari pembahasan ini salah satunya adalah mencapai persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan serta memperoleh dukungan dalam rangka Rekonsiliasi Data Potongan Pajak Rokok Pemerintah Aceh Triwulan II tahun 2026.
“Kompensasi pajak rokok untuk pembayaran iuran JKA sebagai alternatif lain pendanaan JKA dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan setempat untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Kompensasi melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% untuk iuran jaminan kesehatan ini diperuntukan untuk Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III,” jelas Mahyuddin ditemui pada Sabtu (1/8).
Pada kesempatan tersebut juga Mahyuddin mengapresiasi Pemerintah Aceh yang terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya melalui Program JKA yang diintegrasikan ke dalam Program JKN. Idris juga berharap semoga Program JKN ini makin dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat khususnya di Aceh.
“Harapannya menyepakati hasil Rekonsiliasi data Potongan Pajak Rokok Pemerintah Aceh Triwulan II tahun 2026 dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi data Potongan Pajak Rokok Pemerintah Aceh Triwulan II tahun 2026 dan selanjutnya Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian/perubahan anggaran JKA dan kontribusi Iuran Tahun 2026 sesuai dengan proyeksi kebutuhan anggaran dan kompensasi pajak rokok tahun 2026,” harap Mahyuddin.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus sangat mendukung kompensasi pajak rokok sebagai alternatif pendanaan untuk JKA sehingga harus dioptimalkan pendanaannya. Apalagi menurutnya di tengah masyarakat permintaan rokok meningkat yang diharapkan dapat meningkatkan pendanaan iuran JKN.
“Meningkatnya konsumsi rokok di Aceh harapannya pajak rokok tersebut untuk Provinsi Aceh bisa bertambah sebagai alternatif pendanaan untuk JKA. Selama ini jika harga rokok mengalami peningkatan tidak terlalu berdampak pada perokok dan tetap banyak konsumsi rokok, oleh karena itu pajak rokok harus terus dioptimalkan anggarannya untuk pendanaan JKA,” ucap Ferdiyus (rq)











Discussion about this post