BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2025, meski daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 4.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan nilai mencapai Rp557,4 juta. Temuan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp94,36 juta serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp463,04 juta.
Selain itu, BPK juga mengungkap pembayaran perjalanan dinas pada delapan SKPK yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp420,5 juta.
Tak hanya itu, enam SKPK juga belum mengenakan dan menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belanja modal dan belanja hibah ke kas daerah. Akibatnya, daerah berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp494,05 juta.
Jika diakumulasikan, nilai temuan BPK yang terdiri dari kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp1,47 miliar.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Bupati Aceh Barat Daya memerintahkan kepala SKPK terkait untuk menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran, memproses potensi kelebihan pembayaran, serta menagih denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, temuan tersebut tidak memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 4.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025.
BPK menegaskan bahwa opini WTP menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.










Discussion about this post