• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2026
in Aceh
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja lembur di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum memadainya sistem pertanggungjawaban pembayaran lembur yang nilainya mencapai Rp11,95 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, belanja lembur Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 direalisasikan pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan total mencapai Rp11,95 miliar. Realisasi terbesar berada pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebesar Rp8,17 miliar, disusul Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebesar Rp1,63 miliar. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh merealisasikan belanja lembur sebesar Rp758,35 juta.

Sementara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Rp660,10 juta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Rp406,51 juta, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Rp222,56 juta, serta Inspektorat Aceh sebesar Rp93,55 juta. Dari total tersebut, BPKA menjadi SKPA dengan porsi belanja lembur terbesar, mencapai lebih dari dua pertiga dari keseluruhan realisasi belanja lembur yang diperiksa BPK Namun, hasil pemeriksaan menemukan berbagai kelemahan dalam proses verifikasi dan pengawasan pembayaran lembur.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya sembilan pegawai yang tercatat berstatus tidak hadir, cuti, maupun dinas luar dalam sistem absensi elektronik, tetapi tetap menerima pembayaran lembur. Atas kelebihan pembayaran tersebut, dana sebesar Rp1.696.000 telah dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara data absensi elektronik (E-Presensi) dengan daftar lembur yang diajukan. Sejumlah pegawai tercatat sudah melakukan presensi pulang sebelum pukul 19.00 WIB, namun dalam dokumen pengajuan lembur disebutkan masih bekerja hingga malam hari.

BacaJuga :

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026

Di beberapa kasus, pegawai bahkan diklaim lembur pada hari libur, sementara tidak terdapat rekaman kehadiran dalam sistem E-Presensi. Kondisi ini membuat validitas pembayaran lembur sulit diverifikasi secara akurat.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa bukti kehadiran lembur masih dilakukan secara manual melalui tanda tangan yang dibubuhkan secara kolektif saat proses pengajuan pembayaran. Praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya kesalahan maupun pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan sejumlah pejabat terkait, aplikasi E-Presensi yang digunakan Pemerintah Aceh belum mampu merekam kehadiran pegawai di atas pukul 19.00 WIB maupun pada hari libur. Selain itu, belum terdapat pedoman resmi yang mengatur penggunaan data E-Presensi sebagai dasar pertanggungjawaban pembayaran lembur.

Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembayaran belanja lembur diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat. Permasalahan itu terjadi karena Pemerintah Aceh belum memiliki kebijakan atau pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban lembur bagi ASN maupun non-ASN secara komprehensif.

BPK juga menilai kepala SKPA belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran lembur di unit kerja masing-masing.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyusun pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja lembur serta memperketat pengawasan terhadap proses pembayaran di seluruh SKPA.

Pemerintah Aceh melalui kepala SKPA terkait telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

Next Post

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

Berita Lainnya

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026

Banda Aceh: Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Senin...

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahapan visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang...

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan segar...

Load More
Next Post
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In