• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2026
in Aceh
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja lembur di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum memadainya sistem pertanggungjawaban pembayaran lembur yang nilainya mencapai Rp11,95 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, belanja lembur Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 direalisasikan pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan total mencapai Rp11,95 miliar. Realisasi terbesar berada pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebesar Rp8,17 miliar, disusul Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebesar Rp1,63 miliar. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh merealisasikan belanja lembur sebesar Rp758,35 juta.

Sementara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Rp660,10 juta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Rp406,51 juta, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Rp222,56 juta, serta Inspektorat Aceh sebesar Rp93,55 juta. Dari total tersebut, BPKA menjadi SKPA dengan porsi belanja lembur terbesar, mencapai lebih dari dua pertiga dari keseluruhan realisasi belanja lembur yang diperiksa BPK Namun, hasil pemeriksaan menemukan berbagai kelemahan dalam proses verifikasi dan pengawasan pembayaran lembur.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya sembilan pegawai yang tercatat berstatus tidak hadir, cuti, maupun dinas luar dalam sistem absensi elektronik, tetapi tetap menerima pembayaran lembur. Atas kelebihan pembayaran tersebut, dana sebesar Rp1.696.000 telah dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara data absensi elektronik (E-Presensi) dengan daftar lembur yang diajukan. Sejumlah pegawai tercatat sudah melakukan presensi pulang sebelum pukul 19.00 WIB, namun dalam dokumen pengajuan lembur disebutkan masih bekerja hingga malam hari.

BacaJuga :

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

Di beberapa kasus, pegawai bahkan diklaim lembur pada hari libur, sementara tidak terdapat rekaman kehadiran dalam sistem E-Presensi. Kondisi ini membuat validitas pembayaran lembur sulit diverifikasi secara akurat.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa bukti kehadiran lembur masih dilakukan secara manual melalui tanda tangan yang dibubuhkan secara kolektif saat proses pengajuan pembayaran. Praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya kesalahan maupun pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan sejumlah pejabat terkait, aplikasi E-Presensi yang digunakan Pemerintah Aceh belum mampu merekam kehadiran pegawai di atas pukul 19.00 WIB maupun pada hari libur. Selain itu, belum terdapat pedoman resmi yang mengatur penggunaan data E-Presensi sebagai dasar pertanggungjawaban pembayaran lembur.

Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembayaran belanja lembur diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat. Permasalahan itu terjadi karena Pemerintah Aceh belum memiliki kebijakan atau pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban lembur bagi ASN maupun non-ASN secara komprehensif.

BPK juga menilai kepala SKPA belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran lembur di unit kerja masing-masing.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyusun pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja lembur serta memperketat pengawasan terhadap proses pembayaran di seluruh SKPA.

Pemerintah Aceh melalui kepala SKPA terkait telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

Next Post

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

Berita Lainnya

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat edukasi kepada generasi muda...

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi memimpin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh setelah dilantik sebagai...

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

Load More
Next Post
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In