Tapaktuan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi informasi yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan kepada publik pada Tahun 2025.
Sebelumnya, MediaNanggroe.com mengungkap adanya paket pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp2 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan kode paket 60811675. Paket tersebut memuat rencana pengadaan sejumlah kendaraan dinas, termasuk Toyota Alphard Type V, Fortuner G Sport, Innova Reborn Solar, dan Zenix Hybrid.
Saat dikonfirmasi pada 15 Oktober 2025, Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri tidak memberikan tanggapan kepada MediaNanggroe.com. Namun di waktu yang hampir bersamaan, Syamsul Bahri memberikan keterangan kepada media lain bahwa penganggaran kendaraan dinas tersebut memang pernah dimasukkan dalam APBD 2025 pada masa Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan untuk kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Menurut Syamsul Bahri, pengadaan itu kemudian dipending karena kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit. Ia juga menyebut Bupati Aceh Selatan saat itu memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas pemerintahan.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 menemukan bahwa pengadaan kendaraan dinas justru benar-benar dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut BPKD Aceh Selatan melakukan pengadaan satu unit kendaraan dinas roda empat berupa Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista melalui e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp1.875.000.000. Pengadaan dilaksanakan oleh PT DB berdasarkan Kontrak Nomor III/E-Catalog/Kontrak/APBK/2025 tanggal 17 November 2025 dan Surat Pesanan Nomor EP01KA031PFHS938Z3J11V3MAZ39 tanggal 18 November 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan dan pemesanan kendaraan dilakukan sekitar satu bulan setelah isu pengadaan kendaraan dinas mencuat di publik dan setelah muncul penjelasan bahwa pengadaan tersebut dipending karena kondisi keuangan daerah.
BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut. Pertama, kendaraan dianggarkan tanpa didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Kedua, pengadaan kendaraan dinas tidak termasuk dalam prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Selain itu, spesifikasi kendaraan yang dibeli dinilai tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk jabatan bupati, ketentuan hanya memperbolehkan kendaraan jenis sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun kendaraan yang dibeli berupa minibus premium kategori MPV mewah.
BPK juga mencatat nilai pengadaan jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Batas biaya pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dalam SBU hanya sebesar Rp702,97 juta. Dengan nilai pembelian mencapai Rp1,875 miliar, terdapat selisih Rp1,172 miliar yang menurut BPK mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Tak hanya itu, pemeriksa juga menemukan kendaraan tidak diserahkan sesuai ketentuan kontrak. Dalam kontrak disebutkan pemeriksaan dan serah terima dilakukan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun kendaraan justru diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh.
Bahkan hingga 10 Maret 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kendaraan tersebut masih berada di showroom penyedia dan belum berada di Aceh Selatan. Kondisi ini menyebabkan munculnya potensi denda keterlambatan sebesar Rp129.375.000 yang belum dipungut pemerintah daerah.
Temuan-temuan tersebut membuat publik mempertanyakan kronologi pengadaan kendaraan dinas tersebut. Pasalnya, pada pertengahan Oktober 2025, pengadaan kendaraan dinas dijelaskan sebagai rencana yang ditunda karena kondisi defisit daerah. Namun berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh BPK, pemesanan kendaraan justru dilakukan pada 18 November 2025.
Perbedaan antara penjelasan yang disampaikan kepada publik pada saat itu dengan fakta pelaksanaan pengadaan yang kemudian terungkap dalam laporan BPK menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak kepala BPKD Aceh Selatan terkait alasan pengadaan tetap dilaksanakan serta perbedaan informasi yang muncul antara keterangan sebelumnya dengan fakta yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan BPK.










Discussion about this post