JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa setiap isu kebocoran data kependudukan tidak boleh disimpulkan secara sepihak dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta audit menyeluruh.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan yang sempat mencuat pada 2023 telah ditindaklanjuti dengan pelaporan dan audit bersama sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, tidak menemukan adanya kebocoran maupun anomali pada sistem pemadanan data kependudukan.
“Ketika muncul isu kebocoran data kependudukan pada 2023, kami tidak langsung menyatakan tidak ada kebocoran. Kami melaporkan dan melakukan audit bersama pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan kebocoran maupun anomali dalam pemadanan data kependudukan,” ujar Teguh, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons terhadap berbagai kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi yang belakangan kembali menjadi sorotan. Teguh menegaskan, kebocoran data tidak selalu berasal dari sistem pengelola data, melainkan juga dapat terjadi pada lembaga pengguna maupun akibat kelalaian masyarakat dalam menjaga informasi pribadinya.
Menurutnya, Dukcapil telah menerapkan berbagai standar keamanan, termasuk kerja sama dengan lembaga pengguna data dan penerapan standar internasional ISO 27001. Namun, kewenangan Dukcapil terhadap lembaga pengguna data hanya sebatas pengelolaan akses.
“Jika terdapat pelanggaran, Dukcapil dapat menonaktifkan akses data. Sementara sanksi perdata atau pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukan menjadi kewenangan Dukcapil,” jelasnya.
Teguh juga menyoroti masih maraknya masyarakat yang mengunggah foto KTP elektronik ke media sosial maupun internet. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk penyalahgunaan data.
Selain itu, ia meminta lembaga dan perusahaan menghentikan praktik verifikasi pelanggan dengan swafoto sambil memegang KTP elektronik. Menurutnya, metode tersebut justru berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas dan perlu digantikan dengan sistem verifikasi yang lebih aman.
Dukcapil saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, patroli siber Polri, serta berbagai pakar teknologi informasi guna memperkuat sistem perlindungan data kependudukan nasional.
“Keamanan data menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu menjaga data pribadinya, sedangkan lembaga pengguna harus menerapkan persyaratan dan sistem yang aman,” tegas Teguh.












Discussion about this post