• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 4 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2026
in Nasional
Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

foto Ilustrasi AI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa setiap isu kebocoran data kependudukan tidak boleh disimpulkan secara sepihak dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta audit menyeluruh.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan yang sempat mencuat pada 2023 telah ditindaklanjuti dengan pelaporan dan audit bersama sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, tidak menemukan adanya kebocoran maupun anomali pada sistem pemadanan data kependudukan.

“Ketika muncul isu kebocoran data kependudukan pada 2023, kami tidak langsung menyatakan tidak ada kebocoran. Kami melaporkan dan melakukan audit bersama pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan kebocoran maupun anomali dalam pemadanan data kependudukan,” ujar Teguh, Jumat (3/7/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons terhadap berbagai kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi yang belakangan kembali menjadi sorotan. Teguh menegaskan, kebocoran data tidak selalu berasal dari sistem pengelola data, melainkan juga dapat terjadi pada lembaga pengguna maupun akibat kelalaian masyarakat dalam menjaga informasi pribadinya.

BacaJuga :

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

27 Juni 2026
Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026

Menurutnya, Dukcapil telah menerapkan berbagai standar keamanan, termasuk kerja sama dengan lembaga pengguna data dan penerapan standar internasional ISO 27001. Namun, kewenangan Dukcapil terhadap lembaga pengguna data hanya sebatas pengelolaan akses.

“Jika terdapat pelanggaran, Dukcapil dapat menonaktifkan akses data. Sementara sanksi perdata atau pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukan menjadi kewenangan Dukcapil,” jelasnya.

Teguh juga menyoroti masih maraknya masyarakat yang mengunggah foto KTP elektronik ke media sosial maupun internet. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk penyalahgunaan data.

Selain itu, ia meminta lembaga dan perusahaan menghentikan praktik verifikasi pelanggan dengan swafoto sambil memegang KTP elektronik. Menurutnya, metode tersebut justru berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas dan perlu digantikan dengan sistem verifikasi yang lebih aman.

Dukcapil saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, patroli siber Polri, serta berbagai pakar teknologi informasi guna memperkuat sistem perlindungan data kependudukan nasional.

“Keamanan data menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu menjaga data pribadinya, sedangkan lembaga pengguna harus menerapkan persyaratan dan sistem yang aman,” tegas Teguh.

Previous Post

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Next Post

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

Berita Lainnya

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

27 Juni 2026

Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri pertemuan yang membahas prospek pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di...

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026

Banda Aceh – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di...

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026

JAKARTA – Layanan gadai emas yang dikelola Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan sepanjang semester pertama 2026. Outstanding gadai...

Load More
Next Post
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

3 Juli 2026
Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

3 Juli 2026
BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

3 Juli 2026
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

3 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In