MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Terkait belum diterimanya pembayaran biaya perjalanan umrah terhadap 8 orang pemenang pemilihan guru dan tenaga pendidik berprestasi tingkat provinsi pada dinas pendidikan Aceh, pihak PT. Sarmaniya Bina Utama atau dengan sebutan lain Sarmaniya Travel melaporkan kasus tesebut ke Polda Aceh.
Taufik Tanjung, SH, MH. sebagai kuasa hukum dari Sarmaniya Travel mengatakan, “kami sampaikan bahwa Sdra. Klien kami ini sudah melakukan upaya hukum di Polda Aceh terhadap IR sebagai penanggung jawab PT. SDI dengan bukti Laporan Nomor : STTPL/3/I/2024/SPKT/Polda Aceh, tanggal 3 Januari 2024 . Sampai hari ini prosesnya sudah sampai pemeriksaan saksi dan nanti Insya Allah SP2HP lanjutan dalam waktu dekat”.
lebih lanjut Taufik Tanjung menjelaskan selaku penasehat hukum sudah mengirim surat permohonan mediasi dan untuk selanjutnya kita tunggu kabar atau jawaban dari pihak Polda Aceh, ujar Taufik kepada awak media saat konferensi pers di kantor Sarmaniya Travel jalan Kebun Raja No 31 Ie Masen Kecamatan Ulekareng, 23 Februari 2024.
Pada tanggal 18 November 2023 Sdra. Klien kami memberangkatkan 8 orang jamaah umrah dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, ke 8 Jamaha Umrah tersebut yang notabennya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi Pemenang dalam Kategori Guru & Tenaga Kependidikan berprestasi sehingga di hadiahkan kepada mereka Keberangkatan perjalanan umrah, ujar Taufik.
Taufik menabahkan, Dinas Pendidikan Prov. Aceh bekerjasama dengan PT. SDI, disebabkan PT. SDI didugan tidak memiliki IZIN dan SERTIFIKAT dari KOMITE AKREDITASI NASIONAL sehingga pihak PT. Sinergi secara Teknis dan Keberangkatan dipercayahi kepada Sdra. Klien kami selaku owner PT. Sarmaniya Bina Utama dan diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Prov. Aceh yang berinisial AL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ujarnya.
Sepulang dari Umrah pada tanggal 30 Desember 2023 Sdra. Klien kami mengirim pesan melalui WhatsApp kepada berinisial MSL selaku Kepala Bidang (KABID) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, lanjut Taufik.
“Kemudian terjadilah pertemuan antara Klien kami, MSL selaku KABID dan orang yang bertanggung jawab atas Kuasa Pengguna Anggaran dan orang yang bertanggung jawab di PT SDI, namun tidak membuahkan hasil”, lanjutnya.
Tak hanya itu, PT Sarmaniya Bina Utama juga menyurati Kemendikbud, Kemenag RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena mereka menilai Disdik Aceh telah membayarkan biaya keberangkatan jamaah umrah kepada perusahaan tidak memiliki izin dan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional.
“Ini temuan, kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK serius menangani kasus ini. Dinas pendidikan juga tidak terlepas dari tanggungjawab itu, karena berani memberikan anggaran negara kepada perusahaan yang tidak memiliki izin. Kami menduga ada kepentingan pribadi di sini,” ujar Taufik.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh, Muksalmina, saat dikonfirmasi mediananggroe.com Ia secara tegas menyebutkan Dinas Pendidikan hanya memiliki kesepakatan kerjasama untuk keberangkatan umrah dengan PT SDI bukan dengan PT. Sarmaniya Bina Utama.
Muksalmina menambahkan, terkait sertifikat PPIU Direktur PT SDI menyampaikan kepada kami bahwa dia memiliki PPIU dan sampai selesai perjalanan umrah direktur PT SDI tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, ujarnya.
Kami tidak berhubungan dengan PT Sarmaniya Bina Utama dalam keberangkatan umrah, sehingga tidak diterima pembayaran oleh PT tersebut dari PT SDI tidak menjadi kewenangan kami dalam menjawabnya, lanjut Muksalmina.
Discussion about this post