MediaNanggroe.com, Lhoksemawe – Sehari setelah Zulkifli mundur dari Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Aceh, Pemko langsung melakukan penertiban terhadap pedagang di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Senin (16/1/2023). Pedagang tak terima atas aksi yang dikatakan mendadak. Bentrokan pun terjadi.
Menurut pihak Pemko Lhokseumawe, aksi penertiban dilakukan karena banyak pedagang yang membangun kios tanpa izin sehingga menimbulkan kesemrautan. Karena itu, menurut keterangan sebuah sumber, pihak Pemko sudah lama berencana untuk melakukan penertiban.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius, yang dikonfirmasi KabarAktual melalui sambungan telepon, Senin (16/1/2023, juga mengatakan demikian. “Sebenarnya, kita sudah surati sejak lama. Tahapannya sudah dilakukan sejak lama. Sosialisasi melalui geuchik, surat dikirim berkali-kali. Jadi, semua tahapan sudah dilakukan,” ujarnya.
Informasi yang diterima dari sumber media ini beda lagi. Menurut keterangan, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, yang mulai memimpin kota itu sejak 14 Juli 2022 tidak menginginkan kesemrautan berlarut-larut. Karena itu, kata sumber media ini, dia memerintahkan Kepala Satpol PP Zulkifli agar bertindak cepat melakukan penertiban.

Masih menurut informan, Zulkifli kurang sependapat dengan Pj wali kota. Dia menyarankan agar dilakukan sosialisasi dan langkah penertiban dilakukan secara persuasif. Bukan dengan cara menggusur. “Karena tidak sanggup melaksanakan perintah itu akhirnya Zulkifli mundur,” ujarnya.
Sayangnya, Zulkifli yang dicoba konfirmasi belum berhasil dimintai keterangannya. Sambungan telepon ke nomor mantan Kasatpol PP itu sempat terhubung, Senin (16/1/2023), tapi pejabat ini meminta maaf belum bisa menjawab telepon karena sedang ada kegiatan.
Perintah walikota
Kabag Humas Pemko menjelaskan, tindakan penertiban terhadap pedagang dilakukan atas sepengetahuan Pj Walikota Lhokseumawe. “Penertiban itu diketahui Pj Walikota, walaupun yang menandatangani surat adalah Sekretaris Satpol PP-WH Lhokseumawe Heri Maulana,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelum melakukan penertiban pihak Pemko sudah mengeluarkan surat nomor: 338/24 menyampaikan teguran kepada para pedagang di Jalan Ramli Ridwan Mon Geudong. Surat itu, kata Darius, dalam rangka menindaklanjuti surat nomor: 338/923/2022 tanggal 01 November 2022 perihal pembongkaran kios/lapak.
Melalui surat itu disampaikan bahwa berdasarkan pantauan petugas di lapangan, para pedagang belum membongkar kios/lapak yang berada di sepanjang Jalan Ramli Ridwan Mon Geudong Kota Lhokseumawe.
Sesuai teguran pertama, kedua, dan ketiga, para pedagang diinta untuk segera membongkar bangunan kios/lapak di Jalan Ramli Ridwan Mon Geudong. Batas waktu diberikan sampai tanggal 12 Januari 2023.
Surat itu memberi penegan berulang-ulang bahkan dengan dana ancaman jika tanggal 12 Januari 2023 mereka belum juga membongkar bangunan kios/lapak Kota Lhokseumawe, maka tim penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan pembongkaran bangunan kios/lapak. “Segala kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut tidak menjadi tanggung jawab kami,” demikian penegasan Pemko.[]
Discussion about this post