MediaNanggroe.com, Pidie – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan sosialisasi penggunaan Aplikasi ARIP (Rekonsiliasi Iuran Pemda) untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Bendahara di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie pada Rabu (17/5) di Pidie.
Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
“Manfaat dari Aplikasi ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp12 juta, Memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan dan Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang ditemui secara terpisah.
Neni menambahkan, manfaat selanjutnya juga untuk memudahkan monitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan 5 komponen sesuai dengan ketentuan. Kemudian kata Neni dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan Analisa trend realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran.
“Terdapatnya perubahan persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi ASN berdasarkan Perpres 75/2019 yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji PNS, berubah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS dengan total tetap 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” ungkap Neni.
Kelima komponen yang termasuk dalam perhitungan iuran bagi PPU PN Daerah kata Neni, berdasarkan Perpres 75/2019 dimana sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga maka dengan adanya perubahan peraturan presiden tersebut komponen perhitungan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi ASN Daerah.
“Diperlukannya Aplikasi ARIP ini karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan, untuk gaji induk dibayar per tanggal 1 setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD. Hal tersebut berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 Juta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan. Kemudian perubahan dasar perhitungan iuran JKN dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada gaji pokok dan 5 komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data By Name By Adress (BNBA),” ucap Neni.
Neni menyebutkan, Aplikasi ARIP ini memiliki beberapa fitur salah satunya Fitur yang akan menampilkan data secara umum untuk satu pemda dalam bulan dan tahun tertentu dan fitur ini untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, Download Detail berupa rincian data per pegawai per bulan dan Download Rekap berupa rincian data per satuan kerja per bulan. Menurut Neni harapan khususnya tentunya ini dapat memberikan memudahkan bagi Bendaharan SKPK dan harapan umumnya dengan dukungan berbagai pihak Program JKN ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie melalui Kepala mengatakan Bidang Perbendaharaan Muhammad Effendy yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah berinovasi menciptakan aplikasi untuk perhitungan iuran JKN. Dirinya mengungkapkan Aplikasi ARIP tersebut sangat membantu dalam memudahkan bendahara untuk melakukan perhitungan iuran JKN bagi PNS.
“Dengan inovasi yang diciptakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat memudahkan para bendahara melakukan perhitungan iuran JKN serta memudahkan proses pemantauan secara baik dan teratur, Oleh karena itu diharapkan akan didapati proses pembayaran iuran JKN PNS Daerah yang mudah, cepat dan tepat,” ujar Effendy.(rq)
Discussion about this post