TAKENGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya, auditor negara masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berpotensi berdampak pada pengelolaan APBK.
Dalam laporannya, BPK menyoroti pengelolaan APBK Tahun 2025 yang dinilai belum memperhatikan secara memadai potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan masih adanya tagihan belanja yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Pengelolaan APBK Tahun 2025 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, yang mengakibatkan jumlah tagihan belanja yang belum terselesaikan berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan APBK Tahun 2026,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, auditor menemukan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp473.497.242.
BPK menyebut kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang belum didukung pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta menjadikan bukti kehadiran pegawai sebagai dokumen pendukung pembayaran sesuai ketentuan.
“BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp473.497.242 diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah,” demikian disebutkan dalam laporan.
Temuan lainnya terjadi pada pembayaran honorarium belanja jasa kantor. Auditor menemukan pembayaran honorarium dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp336.191.069,75.
BPK meminta kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran pada satuan kerja masing-masing serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK pada belanja pegawai dan honorarium mencapai Rp809.688.311,75 atau sekitar Rp809 juta.
BPK menegaskan seluruh kelebihan pembayaran tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Selain pengembalian kelebihan pembayaran, auditor juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kewajaran data pendukung dalam penyusunan target pendapatan daerah agar perencanaan APBK lebih realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa di balik raihan opini WTP, masih terdapat persoalan dalam pengelolaan belanja pegawai, pembayaran honorarium, serta perencanaan fiskal yang memerlukan pembenahan guna menghindari terulangnya kelebihan pembayaran dan penumpukan kewajiban pada tahun anggaran berikutnya.












Discussion about this post