Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menemukan sebanyak 144 unit kendaraan dinas dengan nilai mencapai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya.
Temuan tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah berbagai persoalan tata kelola aset daerah yang selama ini menjadi perhatian. Dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat terdapat 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14.432.969.760 dan 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1.290.239.233 yang hilang, tidak ditemukan, atau tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
BPK mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tercatat memiliki 192 unit kendaraan roda empat senilai Rp51,23 miliar dan 911 unit kendaraan roda dua senilai Rp15,97 miliar. Namun saat dilakukan uji fisik terhadap 176 unit kendaraan roda empat pada 36 SKPK, hanya 52 unit yang hadir atau sekitar 29,58 persen. Sebaliknya, sebanyak 124 unit kendaraan senilai Rp35,05 miliar tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, sebagian kendaraan berhasil ditunjukkan keberadaannya dan beberapa lainnya masuk dalam koreksi penghapusan aset. Namun hingga pemeriksaan berakhir, masih tersisa 144 kendaraan yang tidak dapat dipastikan keberadaannya pada 17 SKPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan administrasi yang memprihatinkan. Sebanyak 153 kendaraan roda empat tercatat tanpa mencantumkan pengguna kendaraan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST). Banyak data kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi, nomor BPKB, nomor rangka maupun nomor mesin.
Ironisnya, hasil penelusuran BPK menunjukkan pengurus barang pada sejumlah SKPK tidak mampu menunjukkan siapa pengguna kendaraan maupun lokasi kendaraan tersebut berada. Bahkan permintaan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian atas kendaraan yang dinyatakan hilang juga tidak dapat diperlihatkan selama proses pemeriksaan.
BPK turut menyoroti pelaksanaan apel kendaraan yang digelar pada April 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun auditor, kendaraan saat itu dikelompokkan berdasarkan kondisi baik dan rusak dengan kunci kendaraan tetap terpasang. Kepala SKPK disebut mendapat prioritas mengambil kendaraan yang dinilai masih baik.
Situasi semakin tidak terkendali ketika banyak ASN mengambil kendaraan tanpa melapor kepada Bidang Aset untuk dilakukan pencatatan mutasi. Akibatnya, perpindahan pengguna kendaraan tidak terdokumentasi dan tidak didukung Berita Acara Serah Terima. Hingga beberapa hari setelah apel kendaraan berakhir, masih terdapat kendaraan yang tertinggal di Lapangan Naga.
BPK juga menemukan 18 unit kendaraan senilai Rp4,66 miliar dipinjam-pakaikan kepada pihak lain di luar pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu terdapat kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah sejak tahun 2016, serta satu unit kendaraan roda empat berpelat hitam BL 1079 TW yang digunakan pihak lain tanpa dokumen peminjaman yang sah.
Menurut BPK, persoalan ini terjadi karena lemahnya penatausahaan, inventarisasi, dan pengamanan aset daerah. Pengurus barang dinilai tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala serta tidak didukung dokumen kepemilikan maupun dokumen serah terima yang lengkap.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk segera menelusuri seluruh aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Lampiran 102 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebanyak 144 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dinyatakan hilang, tidak diketahui, atau tidak ditemukan keberadaannya. Jumlah tersebut terdiri dari 63 unit kendaraan roda empat dan 81 unit kendaraan roda dua dengan total nilai mencapai Rp15,72 miliar. Dari seluruh SKPK, Sekretariat Daerah menjadi instansi dengan jumlah kendaraan bermasalah terbanyak, yakni 74 unit, terdiri dari 27 kendaraan roda empat dan 47 kendaraan roda dua.
Untuk kendaraan roda empat, temuan terbesar berada di Sekretariat Daerah sebanyak 27 unit, disusul Dinas Perhubungan 14 unit, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) 6 unit, Dinas Pertanian 4 unit, dan Dinas Kesehatan 4 unit. Sementara itu, masing-masing satu unit kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaannya tercatat pada Sekretariat MPU, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Dinas DP3KB, Inspektorat, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Dinas Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara untuk kendaraan roda dua, jumlah terbanyak juga berasal dari Sekretariat Daerah sebanyak 47 unit, diikuti Dinas Lingkungan Hidup 8 unit, Dinas PUPR 7 unit, Dinas Kelautan dan Perikanan 7 unit, Dinas Kesehatan 6 unit, dan BPBD 5 unit. Selain itu, masing-masing satu unit kendaraan roda dua yang tidak diketahui keberadaannya tercatat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BPKD.
Data BPK tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehilangan dan ketidakjelasan keberadaan aset kendaraan dinas tidak hanya terjadi pada satu atau dua SKPK, melainkan tersebar di sedikitnya 17 SKPK. Temuan ini memperkuat kesimpulan BPK bahwa pengelolaan, inventarisasi, pengamanan, serta pemutakhiran data aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan masih sangat lemah, sehingga menyulitkan penelusuran keberadaan kendaraan yang menjadi aset milik daerah.

Sementara itu, dikutip dari media aspiratif.id Menanggapi hal tersebut,Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Keuangan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) yang membidangi aset menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan sebanyak 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya adalah tidak benar.
Pasalnya,pemerintah daerah telah melakukan pendataan secara menyeluruh serta pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas roda empat. Hasilnya, seluruh kendaraan telah terdata dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ichwan dalam rilis yang diterima, Sabtu 04 Juli 2026 menyampaikan, bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset secara akuntabel.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah,” kata Dikky.
Begitupun, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut sehingga seluruhnya telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
“Pemkab Aceh Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh dalam menyelesaikan setiap aspek administratif secara transparan dan sesuai ketentuan” ujar Yusrizal.
Bantahan Pemkab Aceh Selatan memunculkan tanda tanya. Sebab, angka 144 kendaraan dinas yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya merupakan temuan resmi BPK yang tertuang dalam LHP. Jika seluruh kendaraan itu memang ada dan telah terdata, lalu apakah yang keliru: temuan BPK atau pengelolaan data aset Pemkab sendiri?










Discussion about this post