• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 19 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

Lasdianto by Lasdianto
4 Juli 2026
in Lintas Barat
RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Keberadaan RSUD Pratama Teuku Cut Ali di Kecamatan Kluet Selatan yang diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Selatan kini menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rumah sakit yang telah melayani ribuan pasien itu belum mampu menghasilkan pendapatan dan bahkan belum dapat menagih klaim layanan kepada BPJS Kesehatan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Rumah sakit tersebut sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Aceh Selatan saat itu, Cut Syazalisma, pada 23 April 2024 di Gampong Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan. Saat peresmian, RSUD Pratama Teuku Cut Ali diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kluet Raya dan sekitarnya.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp25,2 miliar dengan realisasi Rp27,2 miliar atau 107,97 persen. Akan tetapi, seluruh penerimaan tersebut berasal dari pelayanan kesehatan di puskesmas.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

18 Agustus 2026

Sementara itu, RSUD Pratama Teuku Cut Ali yang telah beroperasi dan melayani masyarakat tidak menyumbangkan penerimaan retribusi sama sekali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepanjang tahun 2025 rumah sakit tersebut telah memberikan pelayanan kepada 3.711 pasien. Jumlah itu terdiri dari 3.230 pasien poliklinik umum, 92 pasien poliklinik obstetri dan ginekologi, 317 layanan laboratorium, serta 72 kunjungan instalasi gawat darurat.

Meski telah memberikan ribuan layanan kesehatan, rumah sakit tidak memungut biaya pelayanan kepada pasien. Bahkan seluruh biaya pelayanan dan obat-obatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan.

Direktur RSUD Pratama Teuku Cut Ali menjelaskan kepada tim pemeriksa bahwa rumah sakit belum memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, layanan yang diberikan kepada peserta BPJS tidak dapat diklaim untuk memperoleh penggantian biaya pelayanan.

BPK juga menemukan bahwa hingga saat pemeriksaan dilakukan, Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2024 belum mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan khusus untuk RSUD Pratama Teuku Cut Ali. Qanun tersebut hanya mengatur tarif pelayanan kesehatan pada puskesmas dan RSUD Dr. H. Yuliddin Away.

Kondisi tersebut menyebabkan seluruh pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat berlangsung tanpa pemungutan retribusi.

Lebih lanjut, BPK menghitung terdapat potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang tidak dipungut sebesar Rp261.455.000. Potensi tersebut berasal dari berbagai jenis pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan poliklinik umum, instalasi gawat darurat, layanan KB, hingga berbagai pemeriksaan laboratorium seperti gula darah, kolesterol, dan asam urat.

Temuan BPK mengungkap persoalan utama yang menyebabkan rumah sakit belum dapat mengakses pembiayaan BPJS. RSUD Pratama Teuku Cut Ali belum memperoleh akreditasi rumah sakit, padahal akreditasi merupakan salah satu syarat wajib untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Akreditasi tersebut belum dapat diperoleh karena rumah sakit belum memiliki fasilitas rawat inap yang memenuhi persyaratan. Dari hasil observasi lapangan, BPK menemukan ketersediaan listrik dan jaringan air bersih di lingkungan rumah sakit masih belum optimal sehingga layanan rawat inap belum dapat dijalankan secara maksimal.

Akibat berbagai kendala tersebut, BPK menyimpulkan RSUD Pratama Teuku Cut Ali belum dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan secara memadai serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan bagi daerah.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan rumah sakit yang dibangun dengan dukungan anggaran pemerintah tersebut. Di satu sisi masyarakat memang telah memperoleh layanan kesehatan, namun di sisi lain seluruh biaya operasional masih ditanggung APBK tanpa adanya mekanisme penggantian melalui klaim BPJS maupun penerimaan retribusi daerah.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt Kepala Dinas Kesehatan segera memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit serta menyusun kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan yang diberikan dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Pratama Teuku Cut Ali dalam pemeriksaan BPK menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

Previous Post

Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Next Post

Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026

Aceh Barat – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong...

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

18 Agustus 2026

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram (7), anak penyandang disabilitas di...

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2026

Simeulue — Personel Polres Simeulue bersama personel Pos SAR dan LSM Ecosistem Impact mengibarkan Bendera Merah Putih di bawah laut...

Load More
Next Post
Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026
KKI 2026 Jadi Panggung 47 UMKM Aceh, Kekayaan Budaya Dibawa ke Pasar Nasional dan Global

KKI 2026 Jadi Panggung 47 UMKM Aceh, Kekayaan Budaya Dibawa ke Pasar Nasional dan Global

19 Agustus 2026
Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Resmi Jabat Kajari Pidie, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Transparansi

Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Resmi Jabat Kajari Pidie, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Transparansi

18 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

18 Agustus 2026
Perkuat Gerbang Pembayaran Nasional, BSI Luncurkan Hasanah KKI Card

Perkuat Gerbang Pembayaran Nasional, BSI Luncurkan Hasanah KKI Card

18 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In