Tapaktuan – Keberadaan RSUD Pratama Teuku Cut Ali di Kecamatan Kluet Selatan yang diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Selatan kini menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rumah sakit yang telah melayani ribuan pasien itu belum mampu menghasilkan pendapatan dan bahkan belum dapat menagih klaim layanan kepada BPJS Kesehatan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Rumah sakit tersebut sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Aceh Selatan saat itu, Cut Syazalisma, pada 23 April 2024 di Gampong Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan. Saat peresmian, RSUD Pratama Teuku Cut Ali diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kluet Raya dan sekitarnya.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp25,2 miliar dengan realisasi Rp27,2 miliar atau 107,97 persen. Akan tetapi, seluruh penerimaan tersebut berasal dari pelayanan kesehatan di puskesmas.
Sementara itu, RSUD Pratama Teuku Cut Ali yang telah beroperasi dan melayani masyarakat tidak menyumbangkan penerimaan retribusi sama sekali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepanjang tahun 2025 rumah sakit tersebut telah memberikan pelayanan kepada 3.711 pasien. Jumlah itu terdiri dari 3.230 pasien poliklinik umum, 92 pasien poliklinik obstetri dan ginekologi, 317 layanan laboratorium, serta 72 kunjungan instalasi gawat darurat.
Meski telah memberikan ribuan layanan kesehatan, rumah sakit tidak memungut biaya pelayanan kepada pasien. Bahkan seluruh biaya pelayanan dan obat-obatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan.
Direktur RSUD Pratama Teuku Cut Ali menjelaskan kepada tim pemeriksa bahwa rumah sakit belum memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, layanan yang diberikan kepada peserta BPJS tidak dapat diklaim untuk memperoleh penggantian biaya pelayanan.
BPK juga menemukan bahwa hingga saat pemeriksaan dilakukan, Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2024 belum mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan khusus untuk RSUD Pratama Teuku Cut Ali. Qanun tersebut hanya mengatur tarif pelayanan kesehatan pada puskesmas dan RSUD Dr. H. Yuliddin Away.
Kondisi tersebut menyebabkan seluruh pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat berlangsung tanpa pemungutan retribusi.
Lebih lanjut, BPK menghitung terdapat potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang tidak dipungut sebesar Rp261.455.000. Potensi tersebut berasal dari berbagai jenis pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan poliklinik umum, instalasi gawat darurat, layanan KB, hingga berbagai pemeriksaan laboratorium seperti gula darah, kolesterol, dan asam urat.
Temuan BPK mengungkap persoalan utama yang menyebabkan rumah sakit belum dapat mengakses pembiayaan BPJS. RSUD Pratama Teuku Cut Ali belum memperoleh akreditasi rumah sakit, padahal akreditasi merupakan salah satu syarat wajib untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Akreditasi tersebut belum dapat diperoleh karena rumah sakit belum memiliki fasilitas rawat inap yang memenuhi persyaratan. Dari hasil observasi lapangan, BPK menemukan ketersediaan listrik dan jaringan air bersih di lingkungan rumah sakit masih belum optimal sehingga layanan rawat inap belum dapat dijalankan secara maksimal.
Akibat berbagai kendala tersebut, BPK menyimpulkan RSUD Pratama Teuku Cut Ali belum dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan secara memadai serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan bagi daerah.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan rumah sakit yang dibangun dengan dukungan anggaran pemerintah tersebut. Di satu sisi masyarakat memang telah memperoleh layanan kesehatan, namun di sisi lain seluruh biaya operasional masih ditanggung APBK tanpa adanya mekanisme penggantian melalui klaim BPJS maupun penerimaan retribusi daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Plt Kepala Dinas Kesehatan segera memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit serta menyusun kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan yang diberikan dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Pratama Teuku Cut Ali dalam pemeriksaan BPK menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.









Discussion about this post