• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 27 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Terkait Proyek Drainase Rp 1.3 Miliar Asal Jadi di Kota Fajar, Kadis Perkim Aceh Bungkam

Teuku Sukandi: Minta Kejati Aceh Usut

redaksi by redaksi
20 Januari 2024
in Lintas Barat
Terkait Proyek Drainase Rp 1.3 Miliar Asal Jadi di Kota Fajar, Kadis Perkim Aceh Bungkam

proyek drainase Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi, Foto Krusial

MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Diduga Pekerjaan proyek drainase Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat /Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi.

Berdasarkan penulusuran mediananggroe.com, proyek tesebut semestinya  tender pada triwulan pertama  sekitar bulan Februari tahun 2023, namun pada realisasinya Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan di tender pada bulan September 2023.

Informasi yang diperoleh media ini total anggaran Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar mencapai  Rp 1.380.000.000 yang bersumber dari dana Otsus Aceh tahun anggaran 2023 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dengan kode mata anggran 1.04.05.1.01.02.5.1.02.01.01.0039  dengan lingkup Pekerjaan Konstruksi Saluran, harapanan hasil tersedianya saluran lingkungan yang terpelihara dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan penyediaan prasarana dan sarana infrastruktur lingkungan yang baik dan bersih, nyaman dan aman serta pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Aceh Tahun 2023-2026 dan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Amatan media di lampangan, pekerjaan pembangunan saluran tersebut telah selesai dikerjakan, tidak ada aktifitas pembagunan, namun terdapat beberapa lokasi saluran tidak ada penutup salurannya. Anehnya, kondisi saluran dibangun tidak lurus mengikuti kondisi badan jalan.

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

Terkait dugaan pembangunan saluran pemukiman Gp. Simpang Empat /Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi, wartawan mediananggroe.com mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Muhammad Adam, tanggal 10 Januari 2024, namun sampai berita ini datayangkan  pertanyaan terkait pembangunan saluran tersebut belum mendapatkan jawaban.

sementara itu dikutip dari lensapost.net sebuah proyek drainase yang diduga sebagai proyek siluman tanpa papan nama memicu perhatian masyarakat di simpang Empat Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi,  meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelidiki proyek drainase yang dilaksanakan pada tahun 2023 lalu di Desa Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

 

“Proyek drainase tersebut diduga kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi, bisa dikatakan amburadul. Berdasarkan informasi pekerjaan proyek drainase ini dikerjakan pada malam hari,pantas saja bangunan tersebut kita lihat tidak lurus,” ujar Sukandi pada Jumat, 19 Januari 2024.

Sukandi juga menyarankan agar awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.

 

Ia menyoroti kurangnya transparansi proyek ini yang terlihat dari tidak terpasang papan proyek, menurut dia jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban kepada publik. Hal ini penting mengingat sumber dana proyek berasal dari uang rakyat yang harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

“Papan nama proyek seharusnya mencantumkan informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan. Namun, sayangnya, semuanya tidak terpampang di sana,” tambah Sukandi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pihak rekanan dengan sengaja tidak memasang papan proyek, sehingga masyarakat tidak memiliki informasi tentang anggaran, jenis pekerjaan, sumber dana, dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Kita meminta Kejati Aceh dapat mengusut proyek siluman tersebut yang kita duga kualitasnya sangat buruk dan amburadul di lokasi,” tandasnya.

 

Di tempat terpisah, Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi terkait pembangunan proyek ini, karena rekanan atau pelaksana tidak pernah memberikan laporan resmi.

“Pekerjaan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kita selaku camat setempat,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Kotafajar, Tgk Sudirman, yang juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait proyek drainase tersebut.

Sementara informasi lain menyebutkan, proyek ini diduga usulan pokir salah satu anggota legislatif DPRA.

 

Previous Post

Pastikan Kesiapan Layanan Kateterisasi Jantung, BPJS Kesehatan Visitasi ke RSUD Meuraxa Banda Aceh

Next Post

Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026

Aceh Barat – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong...

Load More
Next Post
Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

UMKM Aceh Cetak Rekor di KKI 2026, Transaksi dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

UMKM Aceh Cetak Rekor di KKI 2026, Transaksi dan Ekspor Tembus Rp7,98 Miliar

27 Agustus 2026
Pangan Aman Tak Cukup Diawasi, BBPOM Aceh Dorong Jadi Budaya Masyarakat

Pangan Aman Tak Cukup Diawasi, BBPOM Aceh Dorong Jadi Budaya Masyarakat

27 Agustus 2026
BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026
Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In