MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Diduga Pekerjaan proyek drainase Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat /Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi.
Berdasarkan penulusuran mediananggroe.com, proyek tesebut semestinya tender pada triwulan pertama sekitar bulan Februari tahun 2023, namun pada realisasinya Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan di tender pada bulan September 2023.
Informasi yang diperoleh media ini total anggaran Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar mencapai Rp 1.380.000.000 yang bersumber dari dana Otsus Aceh tahun anggaran 2023 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dengan kode mata anggran 1.04.05.1.01.02.5.1.02.01.01.0039 dengan lingkup Pekerjaan Konstruksi Saluran, harapanan hasil tersedianya saluran lingkungan yang terpelihara dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan penyediaan prasarana dan sarana infrastruktur lingkungan yang baik dan bersih, nyaman dan aman serta pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Aceh Tahun 2023-2026 dan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Amatan media di lampangan, pekerjaan pembangunan saluran tersebut telah selesai dikerjakan, tidak ada aktifitas pembagunan, namun terdapat beberapa lokasi saluran tidak ada penutup salurannya. Anehnya, kondisi saluran dibangun tidak lurus mengikuti kondisi badan jalan.
Terkait dugaan pembangunan saluran pemukiman Gp. Simpang Empat /Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi, wartawan mediananggroe.com mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Muhammad Adam, tanggal 10 Januari 2024, namun sampai berita ini datayangkan pertanyaan terkait pembangunan saluran tersebut belum mendapatkan jawaban.
sementara itu dikutip dari lensapost.net sebuah proyek drainase yang diduga sebagai proyek siluman tanpa papan nama memicu perhatian masyarakat di simpang Empat Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelidiki proyek drainase yang dilaksanakan pada tahun 2023 lalu di Desa Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
“Proyek drainase tersebut diduga kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi, bisa dikatakan amburadul. Berdasarkan informasi pekerjaan proyek drainase ini dikerjakan pada malam hari,pantas saja bangunan tersebut kita lihat tidak lurus,” ujar Sukandi pada Jumat, 19 Januari 2024.
Sukandi juga menyarankan agar awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Ia menyoroti kurangnya transparansi proyek ini yang terlihat dari tidak terpasang papan proyek, menurut dia jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban kepada publik. Hal ini penting mengingat sumber dana proyek berasal dari uang rakyat yang harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek seharusnya mencantumkan informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan. Namun, sayangnya, semuanya tidak terpampang di sana,” tambah Sukandi.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pihak rekanan dengan sengaja tidak memasang papan proyek, sehingga masyarakat tidak memiliki informasi tentang anggaran, jenis pekerjaan, sumber dana, dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Kita meminta Kejati Aceh dapat mengusut proyek siluman tersebut yang kita duga kualitasnya sangat buruk dan amburadul di lokasi,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi terkait pembangunan proyek ini, karena rekanan atau pelaksana tidak pernah memberikan laporan resmi.
“Pekerjaan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kita selaku camat setempat,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Kotafajar, Tgk Sudirman, yang juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait proyek drainase tersebut.
Sementara informasi lain menyebutkan, proyek ini diduga usulan pokir salah satu anggota legislatif DPRA.
Discussion about this post