• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 23 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Terkait Proyek Drainase Rp 1.3 Miliar Asal Jadi di Kota Fajar, Kadis Perkim Aceh Bungkam

Teuku Sukandi: Minta Kejati Aceh Usut

redaksi by redaksi
20 Januari 2024
in Lintas Barat
Terkait Proyek Drainase Rp 1.3 Miliar Asal Jadi di Kota Fajar, Kadis Perkim Aceh Bungkam

proyek drainase Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi, Foto Krusial

MediaNanggroe.com, Tapak Tuan – Diduga Pekerjaan proyek drainase Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat /Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi.

Berdasarkan penulusuran mediananggroe.com, proyek tesebut semestinya  tender pada triwulan pertama  sekitar bulan Februari tahun 2023, namun pada realisasinya Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan di tender pada bulan September 2023.

Informasi yang diperoleh media ini total anggaran Pembangunan Saluran Pemukiman Gp. Simpang Empat / Kota Fajar mencapai  Rp 1.380.000.000 yang bersumber dari dana Otsus Aceh tahun anggaran 2023 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dengan kode mata anggran 1.04.05.1.01.02.5.1.02.01.01.0039  dengan lingkup Pekerjaan Konstruksi Saluran, harapanan hasil tersedianya saluran lingkungan yang terpelihara dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan penyediaan prasarana dan sarana infrastruktur lingkungan yang baik dan bersih, nyaman dan aman serta pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Aceh Tahun 2023-2026 dan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Amatan media di lampangan, pekerjaan pembangunan saluran tersebut telah selesai dikerjakan, tidak ada aktifitas pembagunan, namun terdapat beberapa lokasi saluran tidak ada penutup salurannya. Anehnya, kondisi saluran dibangun tidak lurus mengikuti kondisi badan jalan.

BacaJuga :

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

17 Mei 2025
Tiga Bandar Sabu Diseret ke Kejari, Polres Aceh Selatan Tak Main-Main!

Tiga Bandar Sabu Diseret ke Kejari, Polres Aceh Selatan Tak Main-Main!

1 Mei 2025

Terkait dugaan pembangunan saluran pemukiman Gp. Simpang Empat /Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan asal jadi, wartawan mediananggroe.com mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Muhammad Adam, tanggal 10 Januari 2024, namun sampai berita ini datayangkan  pertanyaan terkait pembangunan saluran tersebut belum mendapatkan jawaban.

sementara itu dikutip dari lensapost.net sebuah proyek drainase yang diduga sebagai proyek siluman tanpa papan nama memicu perhatian masyarakat di simpang Empat Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi,  meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelidiki proyek drainase yang dilaksanakan pada tahun 2023 lalu di Desa Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

 

“Proyek drainase tersebut diduga kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi, bisa dikatakan amburadul. Berdasarkan informasi pekerjaan proyek drainase ini dikerjakan pada malam hari,pantas saja bangunan tersebut kita lihat tidak lurus,” ujar Sukandi pada Jumat, 19 Januari 2024.

Sukandi juga menyarankan agar awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.

 

Ia menyoroti kurangnya transparansi proyek ini yang terlihat dari tidak terpasang papan proyek, menurut dia jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap proyek bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban kepada publik. Hal ini penting mengingat sumber dana proyek berasal dari uang rakyat yang harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

“Papan nama proyek seharusnya mencantumkan informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan. Namun, sayangnya, semuanya tidak terpampang di sana,” tambah Sukandi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pihak rekanan dengan sengaja tidak memasang papan proyek, sehingga masyarakat tidak memiliki informasi tentang anggaran, jenis pekerjaan, sumber dana, dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Kita meminta Kejati Aceh dapat mengusut proyek siluman tersebut yang kita duga kualitasnya sangat buruk dan amburadul di lokasi,” tandasnya.

 

Di tempat terpisah, Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapat informasi terkait pembangunan proyek ini, karena rekanan atau pelaksana tidak pernah memberikan laporan resmi.

“Pekerjaan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kita selaku camat setempat,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Kotafajar, Tgk Sudirman, yang juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait proyek drainase tersebut.

Sementara informasi lain menyebutkan, proyek ini diduga usulan pokir salah satu anggota legislatif DPRA.

 

Previous Post

Pastikan Kesiapan Layanan Kateterisasi Jantung, BPJS Kesehatan Visitasi ke RSUD Meuraxa Banda Aceh

Next Post

Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berita Lainnya

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

17 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (60),...

Tiga Bandar Sabu Diseret ke Kejari, Polres Aceh Selatan Tak Main-Main!

Tiga Bandar Sabu Diseret ke Kejari, Polres Aceh Selatan Tak Main-Main!

1 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan. Pada Kamis, 1 Mei...

Belanja Hibah Uang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Selatan Capai Rp3,5 Miliar

Aceh Selatan Alami Defisit, Alokasi Belanja Hibah Capai Rp66,67 Miliar

30 April 2025

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mencatat defisit anggaran lebih dari Rp100 miliar dalam APBK Tahun 2024. Namun di tengah...

Load More
Next Post
Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ratusan Pemuda Abdya Dukung Safaruddin ke DPRA dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar di Darul Imarah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar di Darul Imarah

23 Mei 2025
Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

23 Mei 2025
Ketua DPR RI Siap Carikan Solusi Terbaik Bagi Ojol

Ketua DPR RI Siap Carikan Solusi Terbaik Bagi Ojol

21 Mei 2025
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

21 Mei 2025
Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

20 Mei 2025
  • Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

    Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombak Besar di Pemerintah Aceh: 74 Pejabat Dilantik, Ini Pesan Tegas Mualem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Amankan 90.000 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In