MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan 79 Kendaran Plat Merah Aceh Selatan Tidak Diketahui Keberadaanya dengan total nilai aset capai Rp.2.337.765.564.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua secara uji petik dengan Pengurus Barang dan Bidang Aset BPKD pada sepuluh SKPK tanggal 30 April s.d. 2 Mei 2024 diketahui terdapat 127 unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp4.062.293.631,00. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 unit kendaraan sebesar Rp1.724.528.067,00 telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Aceh Selatan TA 2021 nomor 3.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tanggal 15 April 2022 pada temuan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, dengan permasalahan sebagai berikut.
- Pemanfaatan aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan bermotor oleh pihak lain minimal sebesar Rp2.030.119.820,00
- Kendaraan bermotor yang hilang masih dicatat pada KIB B minimal sebesar Rp392.811.640,00; dan
- Sebanyak 18 unit kendaraan roda empat dan sebanyak 54 unit kendaraan roda dua belum dapat dihadirkan pada saat pemeriksaan.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk Melakukan inventarisasi dan atau sensus aset untuk keseluruhan aset yang dimiliki dan Membuat rencana pengamanan fisik dan hukum atas seluruh aset Pemkab Aceh Selatan termasuk menarik aset tetap yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan difungsikan untuk kegiatan operasional Pemkab Aceh Selatan, tulis BPK.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2023, atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menindaklanjutinya namun masih belum sesuai.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, sebanyak 79 (127 – 48) unit kendaraan sebesar Rp2.337.765.564,00 tidak dapat dihadirkan oleh Pengurus Barang sehingga tidak diketahui keberadaannya, tulis BPK dalam LHP.
Kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya terdapat pada 7 SKPK meliputi, Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebanyak 10 unit meliputi 7 kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat dengan nilai aset mencapai Rp625.518.000,00. kemudian Dinas Kesehata sebanyak 3 unit kendaraan roda dua dengan nilai aset Rp47.750.000,00.
Selanjutnya BPK juga menemukan Kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya pada dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 unit kendaraan roda dua dengan nilai aset Rp13.750.000,00, sedangkan pada dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB menemukan sebanyak 22 kendaraan roda dua yang tidak diketahui keberadaany dengan nilai aset mencapai Rp382.579.055,00, tulis BPK.
Sementara itu BPK juga menemukan sebanyak 26 kendaraan roda dua yang tidak diketahui keberadaannya pada dinas Pertanian dengan nilai aset Rp 435.836.010,00. Lebih lanjut sebanyak 13 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat dengan nilai aset mencapai Rp507.025.499,00 pada Sekretariat Daerah tidak diketahui keberadaanya.
Kemudian BPK juga menemukan sebanyak 2 unit kendaraan roda empat dengan nilai aset Rp325.307.000,00 pada dinas Perhubungan Aceh Selatan tidak diketahui keberadaanya.
Hasil wawancara dengan Pengurus Barang pada SKPK diketahui bahwa Pengurus Barang pada tujuh SKPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai atas kendaraan tersebut tidak ditemukan, tulis BPK.
Kepala Bidang Aset BPKD menyatakan atas masalah kendaraan yang tidak diketahui keberadaanya akan berkoordinasi dengan Kepala SKPK dan pengurus barang terkait untuk melakukan penelusuran. Apabila kehilangan tersebut akibat kesalahan pengguna barang maka akan diproses tuntutan ganti rugi.
Discussion about this post