MediaNanggroe.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memangkas gaji tenaga kontrak hingga 70 persen menuai sorotan tajam. Kebijakan yang dilakukan atas dasar efisiensi anggaran ini dinilai tidak berkeadilan dan mengorbankan kelompok paling rentan di lingkup birokrasi.
Mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, pemerintah pusat memang mendorong efisiensi APBN dan APBD. Namun cara Pemerintah Aceh Selatan dalam menindaklanjutinya justru dinilai keliru.
“Kenapa harus tenaga kontrak yang dikorbankan? Padahal mereka yang paling bergantung pada pendapatan bulanan. Pemotongan 70 persen bukan efisiensi, tapi pembunuhan pelan-pelan terhadap kesejahteraan mereka,” ujar seorang tokoh pemuda Aceh Selatan yang enggan disebut namanya, Kamis, 10 April 2025.
Sementara dalam instruksi tersebut, pemangkasan anggaran juga diarahkan pada pos ATK, perjalanan dinas, honorarium tim, dan kerja sama media. Namun publik menilai pemerintah daerah terlalu mudah mengambil jalan pintas dengan memangkas hak-hak para tenaga kontrak yang sudah bekerja maksimal dan seringkali di luar jam kerja.
“Kalau mau adil, potong dulu fasilitas mewah pejabat, rapat-rapat di hotel, belanja makan rapat, jamuan makan untuk tamu serta belanja yang tidak menyentuh rakyat yang jumlahnya miliaran. Baru bicara efisiensi. Jangan hanya yang kecil jadi korban,” tambahnya.
Tenaga kontrak adalah ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor dari kebersihan, administrasi, sampai pelayanan teknis di lapangan. Dengan pemotongan sebesar itu, banyak yang kini berada di ambang ketidakpastian ekonomi.
“Jika kebijakan ini dibiarkan, maka tahun 2025 akan menjadi tahun kelam bagi pekerja kontrak di Aceh Selatan. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang adil dan manusiawi, bukan justru menjadi bagian dari penderitaan rakyat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi mengeluarkan instruksi penghematan besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 900/291 dan bersifat segera itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan H. MIRWAN MS, SE., M.Sos, pada 10 Syawal 1446 Hijriah atau bertepatan dengan April 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk melakukan penyesuaian belanja secara ketat, sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah.
Yang paling mengejutkan, salah satu poin dari instruksi tersebut adalah pemotongan gaji tenaga Non ASN / Tenaga kontrak hingga 70 persen. Langkah ini disebut sebagai upaya serius Pemkab dalam merespons kebijakan nasional terkait pengendalian belanja negara dan daerah.
Tak hanya itu, beberapa kebijakan efisiensi lainnya juga disoroti, di antaranya:













Discussion about this post