MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi mengeluarkan instruksi penghematan besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 900/291 dan bersifat segera itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan H. MIRWAN MS, SE., M.Sos, pada 10 Syawal 1446 Hijriah atau bertepatan dengan 9 April 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk melakukan penyesuaian belanja secara ketat, sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah.
Yang paling mengejutkan, salah satu poin dari instruksi tersebut adalah pemotongan gaji tenaga Non ASN / Tenaga kontrak hingga 70 persen. Langkah ini disebut sebagai upaya serius Pemkab dalam merespons kebijakan nasional terkait pengendalian belanja negara dan daerah.
Tak hanya itu, beberapa kebijakan efisiensi lainnya juga disoroti, di antaranya:
- Pemotongan belanja ATK dan cetak sebesar 50 persen.
- Pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
- Pembatasan honorarium untuk tim pelaksana kegiatan serta admin/operator aplikasi
- Pengurangan kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pembatasan kerja sama media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun SKPK terkait implementasi instruksi tersebut.













Discussion about this post