MediaNanggroe.com – Kasus pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar membuka luka sosial yang lebih dalam dari sekadar insiden kebakaran. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan agama di Aceh, di mana tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan moral dan spiritual, justru menyimpan potensi kekerasan psikis yang berujung pada tragedi.
Tindakan ekstrem seorang santri di bawah umur yang membakar asrama karena tak tahan dibully oleh teman-temannya menandakan bahwa persoalan kesehatan mental dan sistem pengawasan di lingkungan dayah masih jauh dari kata aman.
Kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10/2025) dini hari terungkap.
Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi di antaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah, ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV, tambahnya.
Kapolresta menjelaskan, kejadian terjadi pada hari Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.
“Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama dikarenakan konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang-barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” ujar Kapolresta.
Api dapat dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran dibantu para santri dan warga setempat dengan kerugian mencapai Rp2 miliar, tambahnya.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra, sebut Kapolresta.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan serta ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, pungkas Kapolresta Banda Aceh.












Discussion about this post