• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 24 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

redaksi by redaksi
9 Januari 2026
in Kutaraja
Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020, Kamis (8/1/2026).

Dalam perkara tersebut, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menjelaskan, lima dari enam tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Namun demikian, satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan. Hal ini disebabkan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRK aktif, sehingga penahanan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

BacaJuga :

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

22 Mei 2026

Penundaan penahanan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, terhadap seluruh tersangka, penyidik dan JPU menerapkan sangkaan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Previous Post

Polisi Berhasil Bangun Ratusan Sumur Bor di Lokasi Bencana, Masyarakat Diminta Ikut Merawat Agar Manfaatnya Berkelanjutan

Next Post

BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Berita Lainnya

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkap fakta mengkhawatirkan soal rendahnya capaian imunisasi dasar lengkap di Kota Banda Aceh. Hingga...

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Aparat kepolisian terus memburu aktor utama di balik insiden pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK)...

Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Di saat masyarakat Banda Aceh menuntut perbaikan layanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota...

Load More
Next Post
BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026
Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

22 Mei 2026
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In