• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 12 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

redaksi by redaksi
9 Januari 2026
in Kutaraja
Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020, Kamis (8/1/2026).

Dalam perkara tersebut, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menjelaskan, lima dari enam tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Namun demikian, satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan. Hal ini disebabkan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRK aktif, sehingga penahanan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

BacaJuga :

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

Penundaan penahanan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, terhadap seluruh tersangka, penyidik dan JPU menerapkan sangkaan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Previous Post

Polisi Berhasil Bangun Ratusan Sumur Bor di Lokasi Bencana, Masyarakat Diminta Ikut Merawat Agar Manfaatnya Berkelanjutan

Next Post

BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Berita Lainnya

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

BSI Secara Resmi Berikan 90 Kunci Rumah Hunian Danantara (Huntara) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026
Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

11 Mei 2026
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

11 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Transisi Pergub JKA, RSUDZA Pastikan Tak Ada Pasien Ditolak

11 Mei 2026
Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In