MediaNanggroe.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional pejabat sebesar Rp1.090.780.000 serta pengadaan satu unit mobil dinas jabatan senilai Rp1.300.000.000 pada Tahun Anggaran 2026. Data tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 23 April 2026 yang memuat sejumlah paket pengadaan kendaraan dinas melalui metode e-purchasing dan pengadaan langsung.
Pada metode e-purchasing, anggaran terbesar tercatat untuk sewa kendaraan operasional Pejabat Asisten Sekretariat Daerah sebesar Rp506.220.000. Selanjutnya, sewa kendaraan untuk Pejabat Eselon II/b dianggarkan Rp377.520.000, serta untuk Sekretaris Daerah sebesar Rp76.700.000. Ketiga paket ini menjadi komponen utama dalam belanja sewa kendaraan di lingkungan Bagian Umum.
Sementara itu, melalui metode pengadaan langsung, terdapat tambahan paket sewa kendaraan operasional dengan nilai yang lebih kecil. Sewa kendaraan untuk Pejabat Asisten Sekretariat Daerah dianggarkan Rp46.020.000, Pejabat Eselon II/b sebesar Rp34.320.000, serta sewa kendaraan operasional untuk tamu pemerintah daerah sebesar Rp50.000.000.

Seluruh paket tersebut merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang tercatat dalam sistem RUP per 23 April 2026, mencakup kebutuhan kendaraan operasional pejabat di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah.












Discussion about this post