MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Pengelolaan Belanja Subsidi pasar murah Pemko Banda Aceh belum sesuai ketentuan .
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 20 temuan pemeriksaan, salah satunya Pengelolaan Belanja Subsidi Belum Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan hasil permeriksaan BPK, Pemerintah Kota Banda Aceh pada TA 2023 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp2.386.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.384.650.000,00 atau 99,94% dari nilai anggaran. Belanja tersebut diantaranya direalisasikan pada dua SKPK yaitu pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan sebesar Rp2.185.670.000,00 dan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan sebesar Rp198.980.000,00.
Pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan belanja subsidi pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan menunjukkan pelaksanaan belanja subsidi pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan belum sesuai ketentuan.
Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, belanja subsidi direalisasikan kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) untuk kegiatan pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus, tulis BPK.
Pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan dan pencairan belanja subsidi untuk operasi pasar murah dan wawancara dengan pejabat terkait oleh BPK RI menunjukkan belum ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pedoman pemberian subsidi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh menyatakan bahwa draft Peraturan Walikota tersebut sudah dievaluasi di tingkat Provinsi, langkah berikutnya adalah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi dan setelah itu baru dapat dilakukan penandatanganan, tulis BPK.
Lebih lanjut, tertundanya penandatanganan Peraturan Walikota tentang Pemberian Subsidi tersebut dikarenakan masih belum jelasnya alur proses pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
Atas hal tersebut, pihak BPKK akan melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah lainnya untuk mengetahui secara lebih detail alur proses pelaksanaan pemeriksaan tujuan tertentu tersebut agar dapat diperjelas dalam draft Perwal sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan, tulis BPK.
Selanjutnya BPK juga menemukan, rekanan atau penerima subsid belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah meminta secara lisan kepada CV AU untuk menyerahkan Laporan Keuangan audited KAP namun CV AU menyatakan kesulitan dari sisi biaya apabila harus menyertakan Laporan Keuangan audited KAP tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyatakan bahwa Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan sulit untuk menemukan penyedia sembako di Kota Banda Aceh yang memiliki Laporan Keuangan audited KAP.
Konfirmasi BPK kepada Direktur CV AU menyatakan bahwa Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan memang pernah meminta untuk CV AU melengkapi dokumen Laporan Keuangan audited KAP, namun dikarenakan terkendala biaya maka CV AU keberatan atas hal tersebut, tulis BPK dalam LHP.
BPK dalam laporannya juga menemukan Survei Pemilihan Penerima Subsidi Belum Didukung Dokumentasi Memadai. Pemeriksaan pada SPK Operasi Pasar Murah diketahui bahwa CV AU sudah menjadi rekanan atau penerima subsidi sejak awal tahun 2022.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia pada setiap kali pelaksanaan Operasi Pasar Murah yang akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyatakan bahwa pemilihan CV AU didasarkan pada kinerja CV AU pada pelaksanaan operasi pasar murah dari sejak tahun 2022. Lebih lanjut dinyatakan, berdasarkan konfirmasi atau survei yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan ke beberapa penyedia atau rekanan yang bergerak di bidang penyediaan sembako, belum ada yang bersedia karena harus memiliki modal yang cukup besar. Namun tidak ada laporan tertulis mengenai hasil survei dan uji kelayakan yang dilakukan, tulis BPK.
Saat di konfirmasi BPK kepada Direktur CV AU menyatakan bahwa pihaknya diberikan penawaran oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan pada saat melakukan survei secara lisan, dan pihaknya menyanggupi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selanjutnya BPK juga menemukan terdapat jenis komoditi yang disubsidi namun tidak didasarkan pada Keputusan Walikota.
Berdasarkan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 323 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Nilai Subsidi Komoditi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah dan Operasi Pasar Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan dua jenis komoditi yang diberikan subsidi yaitu paket komoditi barang kebutuhan pokok dan barang penting sebesar Rp80.000,00/paket dan komoditi daging sapi sebesar Rp10.000,00/kg.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran belanja subsidi diketahui bahwa berdasarkan SPK Nomor 510/20/SPK/III/2023 tanggal 22 Maret 2023 untuk pekerjaan Belanja Subsidi Operasi Pasar Daging Meugang Ramadhan 1444H tanggal 23 Maret 2023, subsidi diberikan kepada komoditi daging sapi dan daging ayam pada tiga lokasi pasar dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan dari laporan tersebut, diketahui terdapat realisasi pemberian subsidi untuk komoditi daging ayam sebanyak 1330 kupon dengan nilai subsidi sebesar Rp13.300.000,00 yang sebelumnya tidak ditetapkan sebagai komoditi yang disubsidi sesuai dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 323 Tahun 2023, tulis BPK.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya direalisasikan juga komoditi untuk daging ayam dikarenakan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan menghindari kecemburuan antar pedagang. Atas hal tersebut telah disampaikan kepada Pj. Wali Kota melalui Surat Nomor 510/392.2/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Rencana Kegiatan Operasi Pasar Daging Meugang Ramadhan 1444 H dan telah mendapat persetujuan dari Pj. Walikota.
Selain itu BPK juga menemukan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan belum memadai, tulis BPK.
Kondisi tesebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh, tulsi BPK dalam LHP.
Permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan belum mengusulkan Perwal mekanisme pengelolaan belanja subsidi kepada Wali Kota, serta selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian belanja subsidi pada operasi pasar murah, Kepala DP2KP selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengujian atas pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPK belum melakukan verifikasi secara memadai atas bukti pertanggungjawaban yang disampaikan, serta PPTK belum melakukan pendokumentasian pertanggungjawaban belanja subsidi secara memadai atas belanja yang dikelolanya, tulis BPK.
Tekait temuan ini, BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar menetapkan Peraturan Walikota terkait mekanisme belanja subsidi sesuai ketentuan yang berlaku, Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian belanja subsidi pada operasi pasar murah dan memerintahkan Kepala DP2KP selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya Tulis BPK dalam HLP.
Discussion about this post