Mediananggroe.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan dihadiri oleh sejumlah undangan serta awak media.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syariah atas perkara periode Mei hingga September 2025. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor sekaligus untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dengan jumlah terbesar, yakni sabu seberat 722,58 gram (bruto) dan ganja 512,96 gram (bruto). Selain itu, turut dimusnahkan bong, pipet, pipa kaca, timbangan, mancis, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga dilumatkan dalam cairan kimia agar tidak bisa digunakan kembali.
Selain kasus narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa senjata tajam, alat pertukangan, dan pakaian. Untuk perkara perdagangan orang, dimusnahkan sejumlah barang seperti kondom, selimut, dan telepon genggam. Sementara itu, dari perkara jinayat dan tindak pidana umum lainnya, barang bukti berupa minuman beralkohol, dokumen palsu, pakaian, hingga akun judi online turut dihancurkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun. “Langkah ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum dan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” jelasnya.













Discussion about this post