• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika hingga Perdagangan Orang

redaksi by redaksi
2 Oktober 2025
in Kutaraja
Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika hingga Perdagangan Orang

Mediananggroe.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan dihadiri oleh sejumlah undangan serta awak media.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syariah atas perkara periode Mei hingga September 2025. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor sekaligus untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dengan jumlah terbesar, yakni sabu seberat 722,58 gram (bruto) dan ganja 512,96 gram (bruto). Selain itu, turut dimusnahkan bong, pipet, pipa kaca, timbangan, mancis, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga dilumatkan dalam cairan kimia agar tidak bisa digunakan kembali.

Selain kasus narkotika, Kejari Banda Aceh juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa senjata tajam, alat pertukangan, dan pakaian. Untuk perkara perdagangan orang, dimusnahkan sejumlah barang seperti kondom, selimut, dan telepon genggam. Sementara itu, dari perkara jinayat dan tindak pidana umum lainnya, barang bukti berupa minuman beralkohol, dokumen palsu, pakaian, hingga akun judi online turut dihancurkan.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun. “Langkah ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum dan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Previous Post

LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik

Next Post

Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Siap Ditertibkan

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Siap Ditertibkan

Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Siap Ditertibkan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In