Dalam pelaksanaan tersebut, sembilan terpidana dijatuhi hukuman atas berbagai jarimah, yakni zina, ikhtilat, khalwat, dan maisir (perjudian). Rincian vonis di antaranya:
-
Dua terpidana kasus jarimah zina masing-masing dicambuk 100 kali.
-
Dua terpidana jarimah ikhtilat dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali, dengan pengurangan sesuai masa tahanan.
-
Lima terpidana jarimah maisir mendapat hukuman cambuk antara 7 hingga 10 kali, juga dengan pengurangan masa tahanan.
“Setiap terpidana telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Kota Banda Aceh sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Kadafi.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. “Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama aparat terkait berkomitmen penuh menegakkan syariat Islam, khususnya di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Eksekusi cambuk berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat dari aparat terkait.











Discussion about this post