• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 20 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dinas PUPR Gelar Sidang Terbuka Perencanaan Pembagunan Hotel BP.Vito

editor by editor
12 Juli 2021
in Kutaraja
Dinas PUPR Gelar Sidang Terbuka Perencanaan Pembagunan Hotel BP.Vito

Foto MC Kota Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sidang terbuka untuk perencanaan pembangunan Hotel BP. Vito, Selasa (6/7/2021) di Aula Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Pembangunan Hotel BP. Vito tersebut direncanakan enam lantai dengan luas bangunan  4.325 m2 di lahan seluas 1.257 m2 yang beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Sidang terbuka tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan kategori tidak sederhana dalam proses untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan juga Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2018.

Sidang tersebut dihadiri oleh  Manajemen Hotel BP. Vito selaku Pemohon dan  didampingi oleh Tim Konsultan Perencananya. Sedangkan dari pihak penguji Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Banda Aceh dihadiri oleh Ahli Arsitektur dan Urban/Landscape yaitu Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA. MLA, Ahli Tata Ruang dan Perkotaan yaitu Prof. Dr. Ashfa, ST. MT, Ahli Keprofesian yaitu Teuku Ivan, ST. MT. IAI, Ahli Struktur yaitu Dr. Ir. Abdullah, M.Sc,  Ahli Mekanikal dan Elektrikal yaitu Adnan Agam Ibrahim, ST serta Ahli Adat dan Budaya Drs. Ismail Is.

BacaJuga :

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Cut Susilawati mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh mengatakan rapat sidang tersebut dilakukan untuk mengkaji teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung Hotel BP. Vito agar menjadi bangunan yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Bangunan yang diwajibkan untuk dilakukan sidang TABG ini merupakan bangunan yang konstruksi tidak sederhana, sedangkan untuk bangunan yang kategori sederhana proses perizinan tidak perlu dilakukan rapat sidang di level TABG cukup diproses pada Bidang Tata Ruang saja,” kata Susi.

Pada sidang tersebut, Tim Ahli Bangunan Gedung  merekomendasi agar pada musholla hotel dibangun tempat wudhu yang terpisah dengan toilet artinya tidak digabung. Rekomendasi lainnya khusus terhadap jalur masuk dan keluar kendaraan di basement harus diperbaiki, dikarenakan ramp turun dan ramp naik kendaraan dari dan ke basement tidak ada landasan berhenti dan langsung berbatasan dengan jalan. Di kesempatan tersebut TABG Kota Banda Aceh mengimbau kepada pihak Manajemen Hotel BP. Vito agar memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dimaksud sebelum difungsionalkan.

Susi menjelaskan, nantinya hasil sidang tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi yang dipersyaratkan untuk memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Sidang ini dilakukan dengan terbuka untuk melihat keandalan sebuah bangunan yang mencakup empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Itulah yang dibahas pada sidang TABG ini,” kata Susi.(Rid/Hz)

Previous Post

Pemerintah Aceh Menfasilatasi Pemulangan Jenazah Pemuda Asal Lhoksemawe yang Meninggal Di Jakarta

Next Post

Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Berita Lainnya

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In