MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Banda Aceh, Sabtu (8/5/2021) menggelar razia protokol kesehatan.
Adapun unsur Forkopimda yang turun langsung dalam razia gabungan Prokes meliputi Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, Kajari, Wakil Wali Kota, Sekda dan sejumlah Kepala SKPK.
Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E.Ak, MM menyampaikan update data Covid-19 Banda Aceh. “Akhir-akhir ini kasus Covid-19 semakin meningkat. Per hari ini sudah mencapai 2.777 kasus terkonfirmasi positif, dan 200 orang lebih di antaranya harus dirawat,” katanya.
Wali kota mengkhawatirkan angka tersebut berpotensi melonjak tajam menjelang dan pasca lebaran.
“Apalagi sekarang sedang ramai-ramainya di Banda Aceh. Maka Forkopimda sepakat mengawal langsung pelaksanaan prokes hingga lebaran nanti. Harapan kita, minimal tak ada penambahan kasus positif baru,” ujar Aminullah.
Dalam razia gabungan yang diputuskan pada rapat Forkopimda Jumat lalu itu, selain razia penerapan prokes juga dilakukan rapid test antigen secara acak.
“Terutama kepada para pemilik, pengelola dan pekerja warkop yang sehari-hari berinteraksi dengan pengunjung,” ujarnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM mengatakan razia ini sesuai dengan Perwal 51 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat mulai terbiasa menerapkan prokes dalam kegiatan sehari-hari agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” harap Fadhil.
Dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian covid 19 di Banda Aceh, beberapa lokasi dilakukan pemeriksaan oleh tim satgas pencegahan covid 19 dengan melakukan swab antigen terhadap pengelola warung, pelayan warung dan para penikmat makana di warung tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK mengatakan sebelum kegiatan ini kami sudah melakukan penyebaran brosur – brosur ancaman pidana bagi yang berkerumun disaat pandemi covid 19.
“Hampir rata – rata tempat keramaian sudah diberikan dan dilakukan penempelan brosur ancaman pidana bagi yang berkerumun disaat pandemi covid 19. Hal ini perlu ditambahkan lagi agar semua tempat keramaian terdapat brosur tersebut,” sebut Kapolresta.
Pada malam ini, kami bersama unsur Forkopimda Banda Aceh melakukan razia protokol kesehatan di beberapa lokasi diantaranya Dhapu Kupi, Star Jazz, Plaza Aceh dan Boh Manoek Weng. Dalam kegiatan Razia protokol kesehatan tersebut saat dilakukan pengecekan rapit antigen covid 19 terhadap 9 orang pengunjung di caffe tersebut dengan hasil rapit antigen 8 non reaktif covid 19 dan 1 reaktif sehingga harus dirujuk ke RS Meuraxa untuk dilakukan swab antigen, pungkas Kapolresta.
Discussion about this post