MediaNanggroe.com, Aceh Besar — Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali mengatakan bahwa dalam beberapa tahun ini telah terjadi ketimpangan APBK, yaitu ketimpangan kualitas dan kuantitas, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Telah terjadi ketimpangan dalam APBK dari segi kualitas dan kuantitas, sehingga merugikan negara,” kata Bupati Mawardi Ali dalam Paripurna Rancangan qanun PertanggungJawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020/2021 di Kota Jantho, 29 Juni 2021.
Untuk itu, Ia telah meminta audit secara detail melalui Inspektorat terhadap pelaksanaan anggaran mulai tahun 2017 hingga setahun terakhir kepemimpinannya.
“Harus diaudit secara detail, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan,” tegas Mawardi Ali.
Dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRK Aceh Besar tersebut, Bupati menyampaikan agar rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK baru bisa ditandatangani setelah disetujui kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif, sehingga setelahnya baru direkomendasikan.
Sebagaimana disampaikan bahwa Kabupaten Aceh besar berada angka teratas dalam fiskal/keuangan daerah dari seluruh kabupaten kota lainnya di Aceh. Banyak kabupaten/kota lainnya dalam keadaan defisit anggaran.
“Aceh Besar saat ini kondisi fiskal berada diangka teratas, banyak daerah lain defisit anggaran di Aceh,” tutupnya.













Discussion about this post