• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Baliho: Urus Izin Sebelum Pertengahan November

redaksi by redaksi
16 Oktober 2025
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Baliho: Urus Izin Sebelum Pertengahan November

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap baliho yang langgar aturan, beberapa waktu lalu.

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), mengimbau seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi. Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi pemilik usaha untuk segera melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha baliho agar segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Kota Jantho, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP dan WH akan melakukan langkah penertiban terhadap baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” lanjutnya.

Muhajir juga menyatakan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP dan WH tidak akan bekerja sendiri. Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

“Dalam penertiban nantinya akan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar. Di dalamnya terdiri dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” ungkap Muhajir.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni SP mengatakan, proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan. Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.

Agus memaparkan, untuk persyaratan umum, para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi akta pendirian perusahaan, denah dan gambar titik lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.

“Kami ingin memastikan bahwa proses izin ini tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, untuk jenis reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi desain atau gambar teknis konstruksi, surat pernyataan bersedia membongkar reklame tanpa menuntut ganti rugi, surat pernyataan tanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat keberadaan reklame, surat pernyataan tidak memangkas pohon di sekitar lokasi, serta surat persetujuan dari pemilik atau pengelola lahan apabila lokasi pemasangan bukan di atas tanah pemerintah.

Selain itu, untuk reklame yang memiliki ukuran 32 meter atau lebih, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan konstruksi atau struktur bangunan yang telah disahkan oleh konsultan atau lembaga resmi.

“Semua persyaratan ini bertujuan agar pemasangan reklame tetap aman, tertib, dan sesuai dengan estetika wilayah. Kami tidak ingin ada reklame yang membahayakan keselamatan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” ucap Agus.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan konsultasi di DPMPTSP bagi para pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut tentang tata cara pengurusan izin reklame. Pemerintah, katanya, tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha, tetapi ingin memastikan semua kegiatan promosi dilakukan secara legal dan teratur.

“Kami mengimbau agar setiap pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan penataan reklame yang profesional dan berdaya guna,” terangnya.

Ia menilai, dengan adanya penertiban dan penegasan aturan perizinan reklame ini, wajah Kabupaten Aceh Besar akan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman dipandang. Di sisi lain, penegakan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame yang dikelola secara resmi.

“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pemasangan reklame yang berizin tentu akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Agus Husni.(*)

Previous Post

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat

Next Post

Bimtek CPPOB: Dorong UMK Pangan Aceh Jaya Naik Kelas

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan...

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Load More
Next Post
Bimtek CPPOB: Dorong UMK Pangan Aceh Jaya Naik Kelas

Bimtek CPPOB: Dorong UMK Pangan Aceh Jaya Naik Kelas

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In