MediaNanggroe.com — Praktik penggalangan dana di jalan raya kembali menuai sorotan. Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) kedapatan melakukan pengumpulan sumbangan di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan akuntabilitas penggunaan dana.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban, Senin (19/1/2026) pagi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menegaskan bahwa kegiatan penggalangan dana tersebut tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Karena itu, petugas mengambil langkah tegas dengan membubarkan aktivitas tersebut di tempat.
“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyaluran kepada pihak yang menerima bantuan,” tegas Muhajir.
Selain membubarkan penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Muhajir mengingatkan seluruh organisasi masyarakat agar tidak menjadikan persimpangan dan jalan raya sebagai lokasi penggalangan dana, karena selain melanggar ketentuan, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana di jalan raya. Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (**)













Discussion about this post